Azumardi Azra: Presiden Jangan Mengalihkan Tanggung Jawab Pelanggaran HAM

  • Bagikan

JAKARTA – Prof. Azumardi Azra selaku Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, meminta Presiden Jokowi, menjalankan sendiri tanggung jawab negara dalam menindak para pelanggar hak azazi manusia (HAM) secara adil.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Azumardi dalam Forum Profrssor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) yang dilaksanakan secara daring diJakarta, Selasa (15/12/20).

Azumardi mengatakan, Presiden jangan memindahkan tanggung jawab berkaitan dengan pelanggaran HAM besar, kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM. Hal tersebut sangat membuat orang kemudian kritis dan jengkel kepada pemerintah, sudah pasti kepada Presiden Jokowi.

“Mana sanggup Komnas HAM menyelesaikaan persoalan tersebut, meneliti dan menyelidiki iya bisa, tapi untuk menindaklanjuti atau menindak para pelaku yang melanggar HAM itu kan harus pemerintah,” tegas Azumardi

“Ketika ada perbedaan pidato Presiden, ketika kasus di Sigi dan penembakan yang di Tol Jakarta Cikampek, saya kira menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan hukum di negara ini”.

Meskipun di acara tersebut turut hadir Prof. Mahfud MD Menkopolhukam, sepertinya Prof. Azumardi tidak perduli. Itulah yang kemudian menyinggung keadilan itu. Dan itu yang diharapkan ada perubahan.

Sementara Prof. Mahfud MD dalam sambutannya mengatakan bahwa negara harus menitik beratkan pada hukum dan keadilan dalam menata nilai yang berbeda yang bisa dikompromikan dan bisa menjadi privasi warga negara.

“Karena ini hukum nasional, pelaksanaan harus dipaksakan atau ditegakkan oleh negara.Anda melanggar maka negara yang turun tangan,” ungkap Mahfud MD.

“Kalau negara sudah tidak mampu menegakkan keadilan hukum, maka tinggal menunggu kehancurannya,” tutur Mahfud lebih dalam.

Mahfud juga menambahkan kalau hukum menyatakan barang siapa membunuh, maka sudah jelas ancamannya. Sama kriterianya itu hukum. Tapi adil itu lebih banyak bicara ukuran, tinggal mempertemukan rasionalitas dan tuntutan hati nurani. (*)

  • Bagikan