Asyik Bermain Judi, Enam Pria Diringkus Polisi

  • Bagikan
Barang Bukti Kasus Judi di Jalan Pattimura (Humas Polres Bontang)

BONTANG – Alih-alih mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadan Enam pria ini justru harus tersandung kasus hukum.

Dalam rilis yang diterima media ini, Polisi membekuk para tersangka saat asyik bermain kartu dengan taruhan sejumlah uang tunai, di Jalan Pattimura, Minggu (11/04/2021) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi mengatakan, kasus ini berasal dari aduann warga, yang resah dengan aktivitas perjudian itu. Pasalnya warga kerap mendapati para tersangka ini bermain di Samping gang Atletik 24.

Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Rajawali langsung melakukan penggerebekan dan mrnangkap enam orang tersebut saat sedang bermain judi di kediaman pukul 21.00 WITA.

Adapun enam tersangka tersebut berinisial, SJ (36) warga Telihan , SS (31) warga Gunung Elai , AJ (34) warga Berbas tengah, KN (24) warga Api-api, ML (22) pendatang, dan AH (30) warga Bontang kuala.

“Dilakukan penyelidikan, dan ditangkap 6 orang beserta uang taruhan judi mereka,” kata Asriadi dalam rilisnya, Senin (12/4/2021).

Selain mengamankan enam tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti.

“Saat ini kami mengamankan barang bukti lainnya, berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu, nantinya akan dilakukan pengembangan,” sambungnya.

Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang penertiban perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda tertinggi Rp 25 juta. (Qy)

  • Bagikan