ASN Dilarang Mudik, Masyarakat Diminta Mengawasi

  • Bagikan
Tata cara pelaporan ASN yang nekat Mudik (Antara/Kementrian PAN-RB)

JAKARTA – Sikap tegas ditunjukkan Kementrian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait larangan bepergian keluar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Tak tanggung-tanggung, Kementrian PANRB meminta partisipasi publik untuk turut melakukan pengawasan bagi ASN yang nekat menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

Untuk itu, melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), masyarakat bisa melaporkan jika masih ada ASN yang terbukti melanggar aturan dengan tetap melakukan perjalanan keluar kota  baik sebelum maupun setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

” Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” ungkap Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (06/05/2021) dilansir dari Antara.

Untuk format laporan sendiri, dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada, melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi COVID-19. Berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.

Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar, maka sanksi disiplin menanti, sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegas Rini. (***/Redaksi)

  • Bagikan