Asik Perbaiki Mobil, Pengguna Sabu di Muara Badak Diciduk Polres Bontang

  • Bagikan
Tersangka AS Warga Palacari Desa Batu-batu, Muara Badak diamankan Polres Bontang

BONTANG – Polres Bontang menangkap AS (34) pemilik sabu 1,63 gram. Tersangka tertangkap dirumahnya, Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Rabu (09/06/2021) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hanafia Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan. Polisi menemukan barang haram tersebut di dalam mobil AS (34) yang berada didepan rumahnya.

Selanjutnya, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Samarinda dengan cara komunikasi melalui via telpon.

Setelah janjian dengan pengedar, AS pun menjemput pesananya itu sesuai lokasi yang ditentukan.

“Tersangka beli sabu dari Samarinda. Dia janjian lewat telpon,” ungkap AKP Purwo Asmadi, Jumat (11/06/2021).

Bermodalkan laporan dari warga, aparat kepolisian pun langsung melakukan penelusuran dengan ciri-ciri tersangka.

Saat pencarian, kebetulan petugas menemukan seseorang yang tengah memperbaiki mobil didepan rumah dengan ciri-ciri AS.

“Setelah dapat laporan. Polisi langsung cari tersangka. Kebetulan ditemukan ada seseorang yang memperbaiki mobil dengan ciri-ciri yang sama,” ungkapnya.

Tersangka pun diamankan bersama barang bukti berupa satu dompet warna coklat bermotif macan yang berisikan dua sendok takar plastik warna putih, enam bungkus klip kecil kosong, dan dua poket plastik klip yang berisikan sabu terbalut tisu.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Muara Badak untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, tegasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan