Anak Dibawah Umur “Dijajakan”, Polisi Tangkap Mucikari

  • Bagikan

PASER – Kasus prostitusi online di Kabupaten Paser, terungkap. Korbannya bahkan merupakan anak di bawah umur.

Awalnya, Petugas mendapatkan laporan masyarakat. Terdapat pengunjung di salah satu kamar hotel yang membuat gaduh. Tepatnya di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.

Tim Jatanras Polda Kaltim bersama Kepolisian Resor Paser, langsung bergerak cepat. Melakukan penyelidikan dengan cara menyamar.

Benar saja, setelah dilakukan penggerebekan, Petugas menemukan muda mudi. Mereka, diduga telah melakukan pesta seks.

Dari situ, perdagangan manusia yang dikomersilkan sebagai pemuas nafsu, akhirnya terungkap.

Ironisnya, 4 perempuan yang merupakan korban, diantaranya merupakan anak dibawah umur.

“Korbannya 5 orang, 4 nya masih dibawah umur,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kapolres Paser AKBP Murwoto, Senin (13/7/2020) malam lalu.

Rupanya, mereka dijajakan para mucikari. Yang kini, telah diamankan petugas.

“Saat ini sudah ditetapkan enam tersangka di antaranya lima mucikari laki-laki dan satu mucikari perempuan dan semuanya akan dilakukan proses hukum,”

Saat di selidik, pelaku menuturkan. Modusnya memakai sosial media. Foto para korban, kemudian di unggah dengan pose seksi.

Lalu dijajakan seperti barang, kepada para hidung belang.

Tarifnya, variatif. Dari, Rp 300 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan.

“Saat ini masih kami dalami, proses hukum diserahkan ke Polres Paser,” lanjut Murwoto.

Ke empat korban akan diserahkan kepada Dinas Sosial. Didampingi bagian perlindungan perempuan dan anak.

Sementara pelaku, harus bertanggung jawab. Mendekam di penjara, tentunya cukup lama. Cukup lama, agar para pelaku jera.

Kata AKBP Murwoto, Tersangka akan dikenakan pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014.

“Terkait perlindungan anak dan perkara tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur (prostitusi online),” pungkasnya. (Al)

  • Bagikan