Amir Tosina Dorong Pemerintah Memperhatikan Hak Pejalan Kaki Di Kota Bontang

  • Bagikan

BONTANG – Kurangnya infrastruktur bagi pejalan kaki di Kota Bontang khususnya di jalan protokol menjadi masalah yang harus di atasi.

Padahal pengguna jalan bukan hanya sepeda, motor , mobil dan truk saja. Tetapi ada pengguna jalan untuk masyarakat yang berjalan kaki tanpa kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 , tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Dalam Perda tersebut mengatur pengembangan sistem infrastruktur perkotaan yang khususnya juga terkait jaringan pejalan kaki.

Hal tersebut mendapat tanggapan oleh Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengatakan setiap masyarakat memiliki hak atas penggunaan jalan terkhusus pada pejalan kaki. Karena berjalan kaki ialah hal asasi manusia yang paling mendasar dan menjadi cermin peradaban Kota.

“Berjalan kaki sama saja membantu dalam hal pengurangan polusi udara, namun saat ini Pemerintah belum menaruh perhatian khusus untuk pejalan kaki,” kata Amir Tosina saat dihubungin awak media via telpon, Rabu (7/4/2021).

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa pejalan kaki saat ini harus berjibaku dengan bagian jalan pengendara lainya. Dan juga Pemerintah Kota Bontang segera menyusun rencana induk jalur pejalan kaki. Dari susunan tersebut yang nantinya juga akan selaras dengan pembangunan trotoar di bagian padat pejalan kaki misalnya di sepanjang jalan Kapten Piere Tendean, di jalan menuju pasar dan pusat perbelanjaan.

“Memang saat ini perhatian masih sangat minim, harusnya persoalan tersebut masuk dalam RPJMD pemerintahan yang baru. Dan segera bergerak walaupun di tengah keterbatasan anggaran,” sambungnya.

Harapannya di tahun berikutnya pemerintah segera menunjukkan perhatian khususnya persoalan pengguna jalan kaki.

“Prioritas itu nantinya juga sebagai bentuk perhatian kepada keselamatan bagi pengguna jalan yang berjalan kaki,” tutupnya. (004/redaksi)

  • Bagikan