Aktivitas PT Varia Usaha Beton Resmi Di Berhentikan Sementara

  • Bagikan
PT Varia Usaha Beton (Rifqy)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui surat keputusan Walikota Nomor 188.45/246/DLH/2021, memberikan sanksi administratif terhadap aktivitas Batching Plan PT Varian Usaha Beton. Hingga surat izin diterbitkan, mereka harus menghentikan kegiatan produksi.

Munculnya sanksi tersebut, lantaran beberapa waktu yang lalu masyarakat wilayah RT 12 Segendis di Jalan Urip Sumoharjo, melayangkan protes kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena wilayah mereka terkena dampak suara bising dan debu akibat adanya aktivitas PT Varia Usaha Beton yang bergerak dibidang pembuatan beton readymix (Batching Plan).

Usut punya usut, rupanya lokasi Batching Plan yang diketahui telah beroperasi sejak Juni 2020 lalu, belum mengantongi izin apapun dari pemerintah Kota Bontang. Akhirnya, setelah beberapa kali peninjauan, pihak PT Varia Usaha Beton harus diberhentikan sementara, hingga surat izin telah lengkap sepenuhnya.

“Sanksi administratif itu berlaku sejak tanggal 6 Mei lalu, jadi perusahaan tersebut menghentikan sementara aktivitas mereka,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Heru Triatmojo Saat di konfirmasi melalui via telpon, Jumat (7/5/2021).

Tindakan penghentian sementara aktivitas PT Varia Usaha Beton karena telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu perusahaan tersebut pun juga tidak memiliki izin lokasi atau izin bangunan.

“Saat ini pihaknya memberikan waktu selama 60 hari kerja, untuk perusahaan mengurus perijinan sesuai dengan undang-undang,” sambungnya.

Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan jika dalam waktu kedepan masih ada melihat aktivitas dari perusahaan tersebut, PT Varia Usaha Beton, akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Karena tidak memiliki izin, jika perusahaan nekat untuk tetap beroperasi maka ini kewenangan pihak berwajib yaitu satpol PP dan kepolisian, untuk menindak dalam hal penutupan tempat lokasi beroperasinya,” ungkapnya.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk upaya kesadaran, bagi perusahaan yang ingin mendirikan usahanya di Kota Bontang untuk mengurus terlebih dahulu izinnya.

“Perusahaan yang lain diminta untuk memperhatikan sektor izin mereka, kalau ketahuan serta kedapatan cacat izin maka DLH Bontang tidak akan tinggal diam dan akan menindak secara tegas,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan