Aktivitas PT Varia Usaha Beton di Segendis Diduga Tak Berizin, Tanggung Jawab Siapa ?

  • Bagikan
Lokasi Batching Plan PT Varia Usaha Beton, yang diduga tak berizin. (Jurnaltoday.id)

BONTANG – Aktivitas Batching Plan (Ready Mix) PT Varia Usaha Beton, terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini telah terdapat dua instansi yang mempertanyakan keabsahan perusahaan yang hingga kini masih beroperasi di RT 12, Jalan Urip Sumoharjo, Segendis, Bontang Lestari.

Terkuaknya dugaan aktivitas tak berizin dari perusahaan di lokasi itu, berawal dari keresahan warga. Mereka mendapat gangguan kebisingan dari proses pembuatan, dan debu dari lalu lalang truk pengangkutan beton ready mix.

Aduan masyarakat itu, diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang beberapa waktu lalu. Saat media ini mengkonfirmasi pihak DLH, mereka membenarkan adanya aduan itu.

Fakta baru ditemukan. Rupanya, DLH belum mengantongi beberapa izin lingkungan dari perusahaan ini. Bahkan, diduga kuat lokasi Batching Plan, tidak sesuai dengan kategori aktivitas yang telah diatur oleh Rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Bontang.

“Kami masih menunggu pihak perusahaan mengantar izinnya,” Kata Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan, DLH Bontang, Anwar Sadat, Rabu 14 April 2021 lalu.

Kata Sadat, berkas akan diterima tak kurang dalam waktu satu minggu. Namun, setelah satu minggu berlalu, DLH belum juga mendapat berkas tersebut.

“Pemiliknya sudah di Surabaya, kita tunggu dulu izin-izinya, setelah itu kita tentukan melanggar atau tidak,” katanya saat dihubungi 3 hari kemudian.

Setelah keterangan dari DLH, tim Jurnaltoday.id, mencoba menelusuri legalitas PT Varia Usaha Beton ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Fakta baru kembali ditemukan. Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Idrus, mengaku telah mengecek data PT Varia Usaha Beton di buku register, ataupun sistem perizinan online, perusahaan tersebut tidak terdaftar.

“Jangankan izinya, permohonan pengajuan izin saja tidak ada, jadi aktivitas yang mereka lakukan di wilayah Segendis itu ilegal,” kata Idrus saat di sambangi awak media dikantor DPM-PTSP, jalan Awang Long, Kamis (22/4/2021) lalu.

Dengan adanya temuan bahwa perusahaan tidak memiliki izin, maka pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke lokasi PT. Varia ini beroperasi.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan monitoring, bersama dengan DLH, PUPR, Satpol-PP, Camat Bontang Selatan dan Lurah Bontang Lestari,” sambungnya.

Monitoring tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait pengoperasian perusahaan yang tidak mengantongi izin ke Pemerintah Kota Bontang.

“Nanti minta klarifikasi dengan perushaan tersebut, jika memiliki izin maka mereka izin kemana, karena di data DPM-PTSP tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait jika tidak memiliki izin dan statusnya ialah ilegal, apakah ada rencana penyegelan perusahaan yang dilansir telah beroperasi selama setahun kebelakang.

“Nanti dilihat, yang memiliki kewenangan penyegelan ialah, Satpol-PP makanya dalam monitoring mereka dilibatkan,” tutupnya.

Rencananya, pihaknya akan melaksanakan monitoring itu, senin besok. Jika benar tak mengantongi izin, hal ini tentu perlu mendapat sorotan dari pemerintah. Bagaimana perusahaan mampu beraktivitas cukup lama, tanpa memiliki izin. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas pembiaran itu. (*/qy/Redaksi)

  • Bagikan