Aktivitas Penggunaan Hutan Lindung Ilegal, Pemkot Bontang Serahkan Kepada Pemerintah Pusat

  • Bagikan
Stasiun Isotank yang terletak di Jl. Biak, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan diduga ilegal. Hingga saat ini, perusahaan masih tetap beraktivitas seperti biasa

BONTANG – Penggunaan hutan lindung kawasan Bontang sebagai stasiun Isotank diduga Ilegal. Pemkot Bontang sendiri hingga saat ini dilema, karena kewenangan terkait kasus tersebut berada di KLHK Pusat.

Untuk Pemkot sendiri, menurutnya sudah tegas. Pasalnya, sejak awal ketika perusahaan tersebut ingin mengurus izin, memang tidak di berikan oleh Pemkot Bontang dengan alasan berada di kawasan hutan lindung.

“Sikap Dinas PUPRK Bontang juga sudah tepat, dengan tidak mengeluarkan izin diatas kawasan hutan lindung,” kata Basri saat ditemui awak media, Senin (07/06/2021) lalu.

Selanjutnya Basri menjelaskan terkait penindakan terhadap operasi ilegal dari perusahaan isotank itu. Menurutnya, Keputusan penindakan menjadi tanggung jawab pemerintah Pusat

“Itu tidak bisa. Karena buka ranah kita,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Tavip Nugroho menegaskan bahwa lokasi tersebut jelas menyalahi aturan tentang penggunaan hutan lindung untuk kebutuhan industri.

“Kami sudah mengirimkan surat kemarin dua kali, tinggal tunggu tanggapan dari pihak perusahaan,” kata Tavip saat dihubungi awak media via telpon beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, dia juga secara tegas menolak dalil yang selama ini didengungkan oleh beberapa pihak, yakni berbuat baik untuk mempekerjakan masyarakat lokal dinilai keliru.

Menurutnya, sejak awal keberadaan PT DSP Risco sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka sudah barang tentu yang terjadi selanjutnya adalah aktivitas-aktivitas yang melanggar aturan.

“Berbuat baik tapi melanggar aturan, sama saja itu perbuatan yang salah,” sambungnya.

Tavip juga mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan ini sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun terkait PAD.

“Jika memungut retribusi maka bisa jadi temuan, kan tidak berizin,” tutupnya. (*)

  • Bagikan