MANGGARAI – Syuratman, salah satu putra asli Reok selaku lawyer di Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Kabupaten Manggarai, NTT mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terhadap masyarakat Reok yang mempertahankan haknya atas tanah Nanga Banda yang diklaim Pemda Manggarai.
Syuratman menuding tindak represif tersebut tak lain merupakan aksi premanisme yang dilakukan Pemda Manggarai melalui Satuan Tugas(Satgas) Penertiban Aset Daerah terhadap masyarakat Reok.
“Seharusnya Pemda Manggarai lebih mengedepankan cara humanis dan persuasif dalam menyelesaikan persoalan nanga banda tersebut, buka dengan cara premanisme. Tindakan itu mencerminkan arogansi politik yang kental sekali, tegasnya, Jumat (01/07/2022).
Selain itu, kata Syuratman jika dilihat dari sisi legalisasi pembersihan tanah Nanga Banda oleh pemda Manggarai adalah cacat hukum, dan tidak dibenarkan sedikitpun oleh hukum dan bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, pemda dengan sewenang-wenang dengan menggunakan alat kekuasaan melakukan perampasan hak masyarakat Reok yang memiliki hak atas tanah Nanga Banda tersebut.
“Pertama, pemda sebelum melakukan pembersihan tanah Nanga Banda dan pernah mengundang beberapa pihak dari masyarakat yang memiliki hak atas tanah nanga banda ke kantor bupati untuk membahas terkait dengan nanga banda,” jelasnya.
Adapun pokok pembahasan dalam undangan tersebut yakni Pemda meminta kepada beberapa pihak masyarakat yang di undang saat itu agar tanah nanga banda dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“Itu artinya, pemda telah mengakui bahwa tanah nanga banda milik masyarakat reok bukan milik pemda Manggarai,” urainya.
Pemda, kata Syuratman juga menyampaikan dalam pertemuan itu, akan mengundang masyarakat reok untuk mendiskusikan kembali soal tanah Nanga Banda di Reo.
“Akan tetapi, selanjutnya pemda dengan arogansinya tidak menempati janjinya untuk mendiskusikan lebih lanjut tanah nanga banda sebagaimana yang dijanjikan pada pertemuan sebelumnya,” bebernya.
Kedua, kata Suryatman, saat pemda Manggarai melakukan pembersihan di atas tanah Nanga Banda, tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan bahwa tanah tersebut adalah aset pemda.
“Padahal sebelumnya, pemda dengan percaya diri mengatakan bahwa tanah nanga banda sudah masuk dalam inventaris barang pemda,” tudingnya.
Dia menuding dengan hal tersebut menandakan bahwa pemda selama ini tidak pernah memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah Nanga Banda.
Terlebih komentar dari Asisten I Bupati Manggarai Frumencius dalam konferensi persnya, Rabu (22/06/2022) usai melakukan pembersihan tanah Nanga Banda yang mengatakan bahwa tanah Nanga Banda baru mau di sertifikat.
“Pernyataan ini menjadi jelas bahwa pemda selama ini telah melakukan kebohongan publik,” tukasnya.
Ketiga, kata Syuratman, klaim atas tanah Nanga Banda berdasarkan pada pandangan subyektif belaka dan tidak berdasar sedikitpun.
Hal ini menurutnya terbukti dari statemen salah satu team satgas pengamanan aset pemda dalam konferensi pers yang menerangkan bahwa pemda mengklaim tanah Nanga Banda berdasarkan pada kajian empiris, historis dan pragmatis.
Dari pernyataan tersebut, menurut Syuratman, tidak ada sedikit menyebutkan bahwa tanah nanga banda milik pemda berdasarkan bukti kepemilikan yg sah seperti sertifikat. Akan tetapi semuanya berdasarkan pada narasi yang di bangun dengan penuh kepentingan sekelompok orang tertentu saja.
“Saya mengajak kepada masyarakat reok untuk bersatu melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemda menggarai dengan tetap melakukan aktivitas di atas tanah nanga banda,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) penertiban aset daerah Kabupaten Manggarai, melakukan pembongkaran paksa pilar beton yang telah dipasang kawat berduri yang diklaim oleh sekelompok warga di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 22 Juni 2022.(**/kord)