JAKARTA – Pihak Polisi gagal membawa paksa Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Polisi mendatangi Yani di kantornya yang terletak di daerah Matraman, Jakarta Timur. Senin sore (19/10/20)
Masri Sitanggang salah satu deklarator Masyumi Reborn yang juga deklarator KAMI mengatakan, Saat kejadian, mereka sedang rapat di kantornya Ahmad Yani. Tiba-tiba sejumlah orang yang berpakaian preman mengaku dari Polda masuk keruangan rapat dan menanyakan Ahmad Yani, dan mencoba untuk menjemput paksa.
Menurut Masri, ada sekitar 10 orang Polisi, ada yang masuk keruangan dan ada yang menunggu diluar. Mereka hendak menjemput paksa Ahmad Yani berkaitan dengan kasus yang menyeret deklarator KAMI yang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
“Ahmad Yani menolak dengan keras, dan sempat terjadi perdebatan yang sangat sengit karena petugas hendak memaksakan untuk membawa paksa beliau,” kata Masri.
sampai saat ini jurnaltoday belum dapat menghubungi Ahmad Yani untuk mengklarifikavsi kejadian tersebut, dan bagaimana keberadaan beliau terhadap kasus yang menimpa para deklarator KAMI lainnya. (PP)
Editor : Redaksi