Ada Pelanggaran Pidana Pemilihan di Bontang, Bawaslu Bontang Akan Panggil Pihak Terkait

  • Bagikan

BONTANG – Tindak pidana pelanggaran pemilu, masih didapatkan dalam penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Bontang, Rabu (9/12/2020) kemarin.

Temuan itu, kini tengah diproses oleh pihak Bawaslu Bontang. Bahkan, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terkait.

“Dugaannya tindak pidana pemilihan,” beber Nasrullah dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon, Kamis (10/12/20)

Namun hingga kini Nasrullah masih enggan memberi keterangan, terkait bentuk tindakan yang dilakukan oleh pelanggar. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.

“Kalau subtansi materinya nanti ya, karena masih dalam proses,” katanya.

Pelaku dugaan tindak pidana pemilihan, kata Nasrul berasal dari warga yang memilih. Akan tetapi, hal itu juga disebut, tak akan mempengaruhi hasil Pilkada nantinya.

“Dari warga. Terkait dengan temuan, tidak akan mempengaruhi hasil. Tapi semuanya tergantung dengan pleno rekapitulasi KPU,” tutup Nasrullah.

Selain itu, dilansir dari salah satu media cetak, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menerangkan pelanggaran Pilkada yang adi di Bontang, yaitu adanya pemilih yang melakukan pencoblosan selama dua kali. Satu untuk dirinya sendiri, satu mewakili orang lain.

“Kalau dalam undang-undang, tindakan itu masuk dalam tindakan pidana Pemilihan,” ujarnya. (Redaksi)

  • Bagikan