JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja (red; Omnibuslaw/Ciptkaker) akhirnya resmi disahkan, Senin 5 Oktober lalu. Namun, ada yang mengganjal bagi Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Yang ternyata masih didapatkan pasal soal pendidikan yang termaktub dalam UU tersebut.
Dirinya mengaku kaget, karena masih menemukan pasal terkait pendidikan didalam Omnibuslaw UU Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab sebelumnya telah disepakati klaster pendidikan dicabut dari draf RUU Ciptaker.
“ Oleh karenanya kami sedang meminta Baleg memberi pejelasan kepada komisi X tentang pasal 65 yang masih mencantumkan tentang pendidikan tersebut,” ungkap politikus PKB ini, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/10/20).
Syaiful juga mengungkapkan ke khawatirannya tentang keberadaan pasal 65 tersebut, akhirnya akan membuat pendidikan menjadi barang dagangan, karena sangat tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
“Saya sedang akan cari informasi ke teman Baleg, agar mendapatkan penjelasan yang lebih utuh terkait pasal 65 tersebut. Namun karena ini masa reses jadi butuh waktu dan harus menunggu.” ujarnya.
“Saya benar benar kecewa, dalam konteks pasal 65 Omnibuslaw UU Ciptaker sebab berpotensi menjadikan pendidikan sebagai domain komersial, itu tidak sesuai dan tidak senapas dengan amanat UUD 1945,” lanjutnya.
Komisi X sebelumnya jelas jelas merkomendasikan menolak klaster pendidikan Di RUU Ciptakerja.Saya mendorong agar ormas dan aktivis pendidikan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
” Kepada semua pihak yang dari awal menolak masuknya klaster pendidikan dalam RUU Omnibuslaw Ciptakerja, seperti NU, Muhammadiyah, PGRI dan lainnya. Sikap saya, kita dorong untuk mengambil langkah judicial review sebagai jalan konstitusional,” tegas Syaful Huda.
Penulis : Poetra Poernama I Editor : Supri
