Ada 4 Fakta Menkeu Belum Menyetujui Kenaikan Gaji ASN

  • Bagikan

JAKARTA – Wacana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terus dikaji di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dimana sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo berencana menaikkan Tunjangan Kinerja (TuKin) PNS minimal Rp. 9 juta hingga Rp. 10 juta.

Beberapa fakta rencana kenaikan gaji bagi PNS yang tidak disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Muliani yang telah dirangkum pada Minggu (3/1/21)

Berikut fakta gaji PNS tak disetujui Sri Mulyani yang telah dirangkum pada Minggu (3/1/2021).

Pertama, Kemenkeu Belum Kaji Kenaikan Gaji PNS. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan bahwa skema gaji dan pensiun saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep.

“UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,” kata Rahayu, di Jakarta, Selasa (29/12/2020) lalu.

Kedua, Pemerintah Fokus Penanganan Covid-19. Menurutnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN.

“Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,” tandasnya

Ketiga, Menpan RB Telah Berdiskusi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyebut pihaknya selalu diajak berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan membahas masalah penerimaan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diskusi ini termasuk usulan yang bagus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyubsidi dana pensiun. Adapun penghasilan para ASN, sambung Tjahjo antara lain gaji pokok dan berbagai macam tunjangan.

Keempat, ini Rincian yang Diterima PNS. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, memang penghasilan yang diterima ASN, PNS saat ini meliputi berbagai hal, gaji pokok, tunjungan yang melekat pada tunjungan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum.

“Ada juga tunjungan kinerja, ada juga honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan. Ada juga tunjungan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu,” pungkas Menteri Tjahjo. (*)

  • Bagikan