Abdul Malik Desak PT KNI Segera Menyelesaikan Permasalahan Pembagian Kerja.

  • Bagikan
Anggota DPRD Bontang Abdul Malik

BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hasil sidak pihaknya pada 7 Desember 2020 lalu ke PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI).

Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik mengatakan DPRD menjadi fasilitator dalam penyelesaian masalah pembagian kerja. Yakni perjanjian 17 Februari 2017 yang lalu, tentang kesepakatan pembagian kuota pekerjaan antara TKBM Tursina dan TKBM Loktuan yang tidak berjalan mestinya.

Selain itu RDP ini juga menindak lanjuti adanya surat permohonan dari Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat (GSPSBM) nomor 152/GSPSBM-EXT/XI.2020 yang meminta DPRD Bontang untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT KNI.

“Pihak PT KNI secara prinsip tidak ada melanggar regulasi. Akan tetapi, kita ingin mendengar dari kedua belah pihak ada permasalahan apa sebenarnya. Makanya kita panggil rapat semua hari ini,” bebernya.

“TKBM Tursina menuntut pihak perusahaan agar mewujudkan hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tentang perjanjian 50-50 antara TKBM Tursina dan TKBM Loktuan,” lanjut Abdul Malik.

Kendati demikian Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpesan kepada pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Mengingat pihak terkait sudah melakukan pertemuan yang ke-11 kalinya.

“Segeralah di selesaikan, agar permasalahan ini tidak berlarut, tentunya dalam penyelesaian juga harus di lakukan secara baik-baik,” tutupnya. (004 / redaksi)

  • Bagikan