BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menyarankan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2019 pasal 8 butir G dievaluasi.
Didalam pasal tersebut berbunyi bertempat tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berturut-turut paling singkat satu tahun dan bertempat tinggal di RT yang Bersangkutan.
Evaluasi perwali itu perlu dilakukan karena saat ini KTP berlaku seumur hidup dan orang bisa berpindah dan bertempat tinggal di mana saja.
“Siapapun bisa ikut berkompetisi dalam hal pemilihan RT ketika dia memenuhi syaratnya,” kata Abdul Haris Saat di temui di Ruang Komisi I Selasa (23/3/2021).
Sebab, regulasi yang diatur di LKK dalam pemilihan ketua RT dinilai kurang terstruktur.
Dari aduan yang masuk terkait perselisihan pemilihan RT bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, namun masuk di ranah legislatif.
“Ini baru pertama kalinya terjadi di Kota Bontang. Seharusnya perselisihan Itu bisa selesai di kelurahan, jadi tidak perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat,” sambungnya
Selanjutnya politisi PKB ini membeberkan, agarĀ ke depan tidak terjadi selisih paham kembali. Sehingga tidak menimbulkan konflik dariĀ kedua belah pihak. Sehingga ketua RT yang dipilih sah-sah saja selama ditunjuk oleh warga setempat. Selama ia berada di satu domisili terpilihnya menjadi ketua RT.
“Dinamika itu bisa diselesaikan saat aturanya di perbaiki dan di revisi,” tutupnya.(004/redaksi)