Tumpukan Batu Bara di Desa Martadinata Diklaim Dapat Izin dari RT

  • Bagikan
Lokasi tempat penumpukan batu bara di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur

SANGATTA – Aktivitas penampungan batu bara di wilayah RT 02 Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur diklaim telah dapatkan izin dari sebagian masyarakat.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua RT. 02 Anton saat dihubungi awak media. Katanya, beberapa hari yang lalu, warga didatangi oleh salah satu perusahaan, yang meminta izin untuk melakukan penampungan batu bara di lokasi itu.

Dari informasi perusahaan itu, kata dia, nantinya akan dibawa ke Pelabuhan Lok Tuan.

Namun, saat ditanya mengenai identitas perusahaan itu, Anton enggan berkomentar lebih banyak.

Ia hanya menyampaikan saat ini, dirinya bahkan masyarakat belum mengetahui perushaan apa yang melakukan aktivitas penampungan batu bara, yang sudah berjalan dalam kurung waktu dua hari belakangan ini.

“Pihak perushaan mendatangi saya selaku ketua RT, pertemuan itu juga di saksikan oleh pihak kantor Desa Martadinata untuk meminta izin adanya aktivitas penampungan batu bara di wilayah mereka,” kata Anton saat dihubungin wartawan via telpon Kamis (18/3/21).

Anton mengatakan, bukti izin dari masyarakat di dokumentasikan dengan bukti tanda tangan di lembar persetujuan.

“Saya tidak tau pasti apa nama perushaan tersebut, namun dari hasil penampungan tersebut akan di bawa ke pelabuhan yang berada di Lok Tuan,” tukasnya. (*/Qy)

  • Bagikan