BONTANG – Terpidana kasus korupsi Rp 1,3 Milyar pengadaan eskalator di Sekertariat DPRD Bontang tahun 2015 I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana kini telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Bontang.
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang (Kajari) Dasplin, melalui Kasi Intel Kejari Bontang Hendri Sipayung dihubungi media ini, Minggu (7/3/2021).
“Iya benar, kemarin tiba di Lapas Kelas IIA Bontang, pukul 20.30 Wita,” kata Hendri.
Hendri melanjutkan terpidana tersebut kini tinggal menjalani masa penjara selama satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 50 Juta
“Karena sudah inkrah. Jadi tinggal menjalankan masa tahanan,” jelasnya.
Hendri mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan tim itu. Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami koordinasikan dulu ke tim penyidiknya, apakah masih ada pengembangan atau hanya sampai di sini saja,” tutupnya. (qy)