649 Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun Bakal Terima Remisi

  • Bagikan
Ardian Nova Christiawan, Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun

MADIUN – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Klas II A Madiun usulkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2021. Sebanyak 649 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk menerima remisi pada Idul Fitri nanti.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan, Rabu, (5/5/2021).

“Saat ini proses pengusulan remisi khusus Idul Fitri sedang berlangsung, Disini (Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun) terdapat 649 orang WBP yang diusulkan. Kami masih menunggu terbitnya SK Remisi Idul Fitri,” ujarnya.

Ardian Nova menambahkan bahwa terdapat beberapa persyarakatan adminiatratif dan substantif yang harus dipenuhi guna dapat diusulkan remisi. Pengusulan remisi khusus ini ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana umum dan khusus.

“Tidak ada pembeda pada besaran remisi khusus yang diterima. Yang membedakan hanyalah persyaratannya saja,” tambahnya.

Ardian Nova juga menambahkan bahwa terdapat 10 orang usulan RK II namun (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diusulkan masih harus menjalani subsider pengganti denda.

Terkait landasan hukum yang di gunakan dalam pengusulan remisi khusus ini, Rachmad Try Raharjo Kapala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Pemuda klas IIA Madiun menjelaskan.

“pengusulan pemberian remisi didasari kebijakan hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496,” Ucap Rachmad.

Seluruh WBP yang diusulkan sudah barang tentu harus berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Terkait tindak pindana PP 99 Tahun 2012, tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan,” tambahnya. (Redaksi)

  • Bagikan