13 Jam Diperiksa, HRS Akhirnya di Tahan Dengan Borgol di Tangan

  • Bagikan

JAKARTA – Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) resmi ditahan Kepolisian Polda Metro Jaya, setelah diperiksa selama 13 jam dari Sabtu (12/12/20) hingga Minggu dini hari (13/12/20).

Terlihat HRS keluar pada pukul 00.25 WIB dengan mengenakan rompi warna oranye dengan tangan di borgol serta pengawalan ketat dari pihak Polisi.

Sesaat kemudian HRS dimasukkan ke mobil tahanan berwarna abu-abu dan langsung dibawa ke Tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP berkaitan dengan penghasutan untuk mellakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp. 4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-Undang, ancamannya pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp. 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya, Sobri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah dan Awi bin Alwi Al Attas serta Habib Idrus. Dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, ancamannya kurungan satu tahun atau denda Rp. 100 juta. (*)

  • Bagikan