Meski Izin Belum Terbit, PT Varia Usaha Beton Tetap Beroperasi, Andi : Ada Beberapa Pertimbangan

  • Bagikan
Aktivitas Batching Plan PT Varia Usaha Beton tetap beroperasi meski belum kantongi izin. (Jurnaltoday.id)

BONTANG – Meski izin belum terbit, PT Varia Usaha Beton tetap beroperasi. Pasalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang memiliki beberapa pertimbangan.

Pertama, kedatangan perusahaan ini, sesuai dengan hasil kesepakatan monitoring pemerintah Senin (26/04/2021) lalu.

“Kemarin saya beri peringatan untuk ditutup kalau tidak menghadap. Sudah menghadap tadi jam 12.00 WITA. Artinya ada itikad baik untuk mengurus izin. Jadi tidak setop,” ucap Kabid Pengaduan, Pengendalian Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Bontang, Andi Kurnia saat dihubungi media ini, Selasa (27/04/2021).

Idealnya, lanjut Andi, aktivitas batching plan PT Varia Usaha Beton di RT 12 Kelurahan Segendis harus berhenti sementara, dan kembali beroperasi setelah izin dirampungkan. Namun, untuk kasus ini pihaknya memberikan pengecualian.

“Pertimbangan kedua, perusahaan ini mendapat pelimpahan dari yang lain. Jadi mereka belum mendapatkan berkas dari perusahaan yang melimpahkan,” lanjutnya.

Pertimbangan lainnya, jika aktivitas batching plan berhenti, Andi menilai akan berpengaruh terhadap tenaga kerja dan permintaan beton untuk pembangunan Kota Bontang.

“Bontang membutuhkan investor,” urainya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, lahan batching plan diatas 2500 meter persegi. Dalam RTRW Bontang terbaru, wilayah tersebut masuk dalam zona perdagangan dan jasa. Untuk itu pihak perusahaan bisa mulai mengurus izin prinsip, site plan, izin lingkungan, andalalin, dan IMB.

“Tidak ada pembiaran, mereka tetap akan dipantau terus sampai izin rampung. Jika sudah membayar retribusi, IMB baru terbit. Kalau ada perizinan yang tidak sesuai, tentu akan ditindaklanjuti” ujarnya.

Untuk diketahui PT Varia Usaha Beton sendiri telah beraktivitas sejak tahun 2020 lalu di Segendi. Namun, pemerintah kecolongan. Pasalnya, setelah ditelusuri, perusahaan ini rupanya belum mengantongi izin dan tetap beroperasi hingga saat ini. Hal itu diketahui setelah ada laporan masyarakata. Pemerintah langsung bergerak dan memonitor langsung ke lokasi.

“Awalnya pihak Dinas Lingkuhan Hidup sudah mendatangi. Tapi karena tidak ada muncul-muncul mereka (pihak perusahaan) makanya kemarin kita monitor langsung dan menegur pihak perusahaan,” tandasnya. (Redaksi)

  • Bagikan