100 Hari Kerja Walikota Samarinda, DPC GMNI Samarinda Tuntut Keseriusan

  • Bagikan
DPC GMNI SAMARINDA

SAMARINDA – Merespon 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Samarinda menuntut keseriusan pasangan dengan slogan Samarinda Kota Peradaban ini yang saat ini memimpin Kota Tepian.

Terlebih melihat beberapa dampak yang dirasakan oleh masyarakat dengan melihat dari beberapa sudut pandang termasuk dampak perekonomian, dampak social dan nilai kemanusiaan.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih Andi Harun dan Rusmadi resmi dilantik oleh gubernur Kaltim pada jumat (26/2/2021).

Wahyu Agung Saputra, Wakabid Agitasi & Propaganda DPC GMNI Kota Samarinda, kepada jurnaltoday.id menyampaikan bahwa sejauh ini bahwa beberapa program 100 hari kerja yang telah di realisasikan masih menghasilkan tanda tanya terkait keberpihakan pemkot Samarinda. Khususnya pada persoalan mendasar di kota Tepian, seperti permasalahan banjir dan pemulihan ekonomi.

“Salah satu program 100 kerja pemerintah saat ini yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dimana program pembanguan ruang terbuka hijau yang akan dibangun di sepanjang jalan tepian Mahakam, Pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) justru mematikan aktivitas pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sepanjang tepian Mahakam,” ungkapnya.

Terhitung sejak 15 Mei 2021 sampai waktu yang belum ditentukan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dihentikan. Hal ini tentu kepada roda perekonomian PKL yang berjualan ditempat tersebut.

Melihat dari dampak yang di akibatkan dari pergusuran Pedagang Kaki lima, DPC GMNI Kota Samarinda menekankan untuk membuka ruang public kepada elemen masyrakat yang termasuk juga masyarakat yang menjadi dampak nyata pergusuran Pedagang Kaki Lima di Tepian Mahakam.

Pembukaan ruang terbuka hijau memang sangat diperlukan di kota samarinda melihat juga persoalan banjir menjadi permasalahan utama setiap tahunnya di kota samarinda, namun perlu juga untuk diperhatikan beberapa dampak yang diakibatkan dari program tersebut.

“Bagaimanapun, pegusuran paksa sudah di luar dari nilai kemanusiaan, belum lagi para pedagang kaki lima yang merupakan sumber mata pencaharian utama yang terpaksa harus mencari penghasilan lain untuk menghidupi keluarga,” terang Wahyu.

Di kondisi pandemi covid-19 yang masih merajela di kota Samarinda sudah seharusnya sektor perekomian dan kesejahteraan masyrakat harusnya lebih di prioritaskan. Membuka  peluang kerja masyrakat yang di PHK dari akibat pandemic covid-19, membangun pemberdayaan masyrakat, focus pada pembangunan UMKM dan ekonomi kretatif masyarakat yang memiliki usaha keci kecilan.

“Membuka ruang public merupakan solusi konkrit dalam mengatasi persoalan banjir di kota samarinda dengan mengundang akademisi di bidangnya, pengamat lingkungan hidupn Dinas lingkungan hidup (DLH),” usul Wahyu.

Ditegaskannya, bahwa hal ini DPC GMNI kota Samarinda menekankan bahwa permasalahan banjir bukan hanya terjadi karena Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tepian Mahakam atau pedagang pasar Segiri di sepanjang sungai Karang Mumus. Menurutnya, ada beberapa akibat lain tepat di depan mata yang harus di respon secara serius oleh Wali Kota Samarinda, yakni aktivitas tambang illegal yang masih merajalela.

Sejauh ini luas izin lahan untuk provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan data dari Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), mencapai 13,83 juta hektare. Padahal, luas daratan Kaltim hanya mencapai 12,7 juta hektare.

“Rincian lahan untuk pemanfaatan kehutanan mencapai 5,619 juta hektare. Di sektor pertambangan ada 5,137 juta hektare. Sedangkan izin perkebunan mencapai 4,255 juta. Masalah tersebut terjadi karena ada penumpukan izin, seperti satu daerah bisa punya dua izin lahan,” jelasnya.

Akibat banyak aktivitas tambang di kota Samarinda banyak, lubang – lubang tambang yang hingga saat ini belum di reklamasi. Tentunya, faktor ini yang justru menjadi alasan utama terjadinya banjir. Lahan kehutanan yang tiap tahun di keruk serta korban meninggal di lubang tambang mencapai 39 orang.

Hal ini, menurut DPC GMNI Kota Samarinda menjadi sesuatu yang mendesak untuk di respon. Diperlukan kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam penerapan Analisis Dampak Ligkungan (AMNDAL) agar dampak buruk yang diakibatkan dari aktivitas tambang dapat teratasi.

Untuk diketahui, pasca pelantikan lalu sebanyak 7 program 100 hari kerja akan di fokuskan dalam penataan Kota Samarinda, diantara pemulihan ekonomi, penanganan pandemi COVID-19, penanganan banjir di kota samarinda, penataan pedagang kaki lima (PKL), dan Pembangunan pemberdayaan masyarakat. Program ini akan menjadi program prioritas yang akan direalisikan pada awal kerja kepemimpinan.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga menekankan dalam pelaksanaan program 100 hari kerja tidak memakan banyak anggaran dan segera di rasakan seluruh masyarakat kota samarinda. (*)

  • Bagikan