Yassier Arafat Akan Kawal Anggaran DED Kotaku Berbas Pantai

  • Bagikan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Yassier Arafat (007)

BONTANG – Penanganan kawasan kumuh atau program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menjadi salah satu program pemerintah pusat yang berjalan bersama pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota.

Di Kota Bontang, selain daerah Selambai yang terletak di Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Berbas Pantai pun ikut mendapatkan program Kotaku.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Yassier Arafat menyampaikan, sebenarnya wilayah Berbas Pantai juga mendapatkan program tersebut. Namun tidak berjalan lantaran terkendala di anggaran.

Dia pun mengatakan, dari tahun 2018 sudah mengusulkan Detail Engineering Desain (DED) dengan anggaran sebesar Rp1 miliar. Akan tetapi yang terealisasi hanya Rp70 juta saja.

“Itu sudah di anggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp1 miliar, tapi yang terealisasi hanya Rp70 juta. Itu sangat kecil makanya diusulkan lagi di tahun 2022 melalui SIPD,” jelasnya Selasa (13/04/2021).

Yasir mengungkapkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah perihal anggarannya. Hal itu guna mempercepat program Kotaku tersebut.

Sebab kata dia, jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang saja tidak cukup.

Pasalnya, belajar dari pengalaman di daerah Selambai yang membutuhkan proses yang panjang, sehingga hal itu jangan sampai terjadi juga di wilayah atas laut itu.

“Ada tahapannya, jangan sampai nanti terjadi seperti itu, apalagi dengan jumlah anggaran tersebut sudah cukup buat program Kotaku di Berbas Pantai, karena tahapannya sangat panjang,” katanya.

Pun, kelurahan Berbas Pantai ini masuk dalam program kota kumuh dari pemerintah pusat karena sudah memiliki Surat Keterangan (SK) dari kawasan kumuh yang menjadi persyaratan utama, termasuk meliputi 7 aspek.

“Yakni, kondisi bangunan, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan sampah, dan kondisi pengamanan,” terangnya.

Selain itu, tingginya kasus Demam Berdarah (DB) di daerah itu juga menjadi faktor untuk segera melakukan program Kotaku ini.

“Kalaupun tidak ada SK kumuh tidak bisa masuk dalam program Kotaku, itu syarat utamanya. Termasuk ketika melakukan peninjauan di RT 18,19 dan 20, juga permasalahan sampah,” lanjutnya.

Di tahun 2018, sebenarnya Berbas Pantai yang masuk dalam kawasan kota kumuh hanya di daerah pasar malam. Tapi di tahun 2019 diusulkan sebanyak 7 kawasan.

“Akhirnya diusulkan tahun 2020 masuk. Ditangani pemerintah pusat,” sambungnya.

Politisi partai dengan lambang pohon beringin itu mengatakan, akan melakukan pengawalan dari anggaran DED-nya dulu.

“Kami akan menyampaikan ke Pemda agar tidak ada pemotongan anggaran,” tutupnya. (007/Redaksi)

  • Bagikan