Tuntut Pemkab Kutim Wujudkan Pemenuhan Ruang Hidup Layak, FRK Gelar Aksi Simbolik

  • Bagikan
Fraksi Rakyat Kutim (FRK), melakukan aksi simbolik, di depan pelataran Kantor Bupati Kutai Timur pada Senin, (28/6/2021) pagi

SANGATTA – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutim (FRK), melakukan aksi simbolik, di pelataran Kantor Bupati Kutai Timur, Senin (28/06/2021) pagi.

Puluhan peserta aksi membawa point tuntutan. Pertama penolakan terhadap UU Minerba, kedua mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan keterbukaan Informasi Publik, dan ketiga menuntut pemerintah untuk memberikan hak atas ruang hidup yang layak.

Ketua Fraksi Rakyat Kutim Faisal Afzalul Fawzan mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap situasi yg terjadi belakangan ini.

Misalnya, persoalan pertambangan yang saat ini semakin merugikan kehidupan masyarakat setempat. Lebih jauh, pihaknya juga menilai produk hukum berupa UU Minerba adalah jalan mulus bagi para korporat untuk mengeruk sebanyak-banyaknya sumber daya alam di Kutai Timur.

“Hal ini berpotensi besar akan berdampak pada kerusakan lingkungan, dan ruang hidup di sejumlah wilayah Kutim,” kata Faisal Afzalul Fawzan, saat ditemui awak media di depan Kantor Bupati.

Selanjutnya, Batta sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini pihaknya juga menuntut pemerintah untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana mestinya yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008.

Menurut Ketua FRK dengan adanya keterbukaan informasi publik, seluruh masyarakat yang berada di penjuru Kutai Timur dapat dengan mudah mengontrol hingga mengevaluasi jalannya pemerintahan saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Jubir FRK Ikhwan Abbas menuturkan, selain soal KIP yang telah sedemikian mengkhawatirkan prakteknya di daerah tersebut, problem lingkungan juga menjadi momok tersendiri bagi para penduduk di sekitar aktifitas industri.

“Keberadaan pabrik semen dan methanol seharusnya di kawal secara kolektif oleh publik. Jangan sampai terjadi perampasan hak rakyat yang dilakukan oleh kedua korporasi ini,” ketusnya melalui orasi.

Belum lama ini PT Kobexindo santer pemberitaannya di media massa mengenai operasionalisasi pabrik karena tidak menaati sejumlah peraturan yang berlaku. Sehingga hal itu berimbas kepada masyarakat sekitar, khususnya di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang.

“Ketentraman, kesejahteraan akan teramat sulit hadir di tengah-tengah daya eksploitasi berlebihan yang tidak mengindahkan ekosistem dan manusia,” ungkap Ibo

Selanjutnya aksi di tutup dengan tabur bunga di atas spanduk yang berisikan harapan akan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.

“Simbolik ini dimaksudkan untuk menunjukan bahwa jika tidak diperhatikan secara seksama, maka sama saja kita semua membunuh harapan itu di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan