Tinjauan Lapangan, DPMPTSP Mendapati 7 Bangunan Rumah Tak Berizin

  • Bagikan
DPMPTSP Tinjau Izin Bangunan (istimewa)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama  tim monitoring, melakukan penjaringan bangunan yang dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tim monitoring bangunan tersebut terdiri dari DPM-PTSP, PUPRK, Sarpol-PP, Kecamatan dan Kelurahan. Kabid Pengaduan, Pengendalian, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Andi Kurnia menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilakukan secara rutin. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih belum patuh terhadap aturan. Ia menegaskan, setiap bangunan rumah harusnya memiliki IMB.

Dari hasil monitoring, tim gabungan mendapati tujuh bangunan yang  tidak memiliki izin.  Lokasinya, berada di Kelurahan Tanjung laut dan di Kelurahan Bontang Baru.

“Enam bangunan di Kelurahan Tanjung Laut, satu bangunan di Kelurahan Bontang Baru,” kata Andi Kurnia saat dihubungi media ini melalui telepon, Jumat (23/4/2021).

Secara persuasif, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin. Baik yang sama sekali belum memiliki izin, atau masyrakat yang merubah bangunan kebentuk yang baru.

“Hari senin saya tunggu pemilik dari tujuh bangunan ini mengurus izinya, kami menggunakan cara persuasif terlebih dahulu sembari mensosialisasikan pentingnya memiliki IMB,” sambungnya.

Saat disinggung mengenai konsekuensi bangunan yang tak memiliki izin, Kurnia mengatakan akan menyerahkan kewenangan itu kepada instansi terkait, dalam hal ini Satpol-PP sebagai aparat penegak peraturan daerah (Perda)

“Secara persuasif sudah dilakukan, jika masih ngeyel. Yah kita serahkan ke satpol tindak lanjut esekusinya seperti apa,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan