Tim Advokasi untuk Demokrasi Kaltim. Bernard: Termohon Berupaya Menggugurkan Upaya Hukum Pra Peradilan

  • Bagikan

“Termohon mangkir dari panggilan sidang karena belum ada relas, Konyol dan Tidak Masuk akal”

SAMARINDA – Sidang lanjutan Pra Peradilan yang dimohonkan kuasa hukum FR sesuai jadwal yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri samarinda dilanjutkan pada hari kamis (3/1220) jam 10.00 Wita, dengan agenda Pembacaaan Permohonan Pra Peradilan disertai dengan mendengarkan jawaban Termohon atas permohonan Pra Peradilan Pemohon.

Namun, persidangan molor dan baru dibuka oleh hakim tunggal yang memimpin jalanya pra peradilan sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah membuka persidangan, hakim memperlihatkan surat dari termohon (kepolisian) yang ditujukan kepada hakim yang memimpin jalanya persidangan pra peradilan, didalam surat tersebut termohon meminta hakim agar menunda jalanya sidang pra peradilan dikarenakan termohon belum menerima relas/panggilan resmi pengadilan.

Dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak termohon, maka hakim yang memimpin jalanya sidang pra peradilan meminta kepada panitra agar termohon dipanggil secara resmi dan sidang dilanjutkan pada (10/12/20). Setelah itu hakim menutup sidang pra peradilan.

Bernard Marbun, selaku penasehat Hukum FR yang tergabung dalam TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI KALTIM ditemui setelah ditutupnya persidangan mengungkapkan.

“Kami menilai bahwa secara terang benderang pihak Termohon berupaya untuk menggugurkan upaya hukum Pra Peradilan ini.” Kata Bernard.

“termohon kan kemarin hadir, dan mengiyakan kepada hakim akan memenuhi apa yang diminta hakim dalam hal ini Surat Kuasa dan Jawaban Termohon atas permohonan Pra Peradilan Pemohon, lalu hari ini termohon minta ditunda karena tidak ada relas/ panggilan dari pengadilan terhadap termohon, ini kan konyol. Alasanya tidak dapat diterima secara logika,” Tandas pentolan LBH Samarinda itu.(*)

  • Bagikan