Tidak Tobat, Residivis Pelaku Cabul Diringkus Polisi

  • Bagikan
Tersangka AH (19) dibekuk dalam Operasi Gabungan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dibantu dengan Jatanras Polda Kaltim

BONTANG – Tersangka AH (19) pelaku pencabulan kepada perempuan dibawah umur kembali diringkus, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dibantu dengan Jatanras Polda Kaltim dalam operasi gabungan pada, Selasa (08/06/2021) malam lalu.

Operasi ini berangkat dari laporan teman korban bersama orang tua korban kepada polisi beberapa bulan lalu. AH di grebek polisi di tempat persembuanyiannya, di Balikpapan Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Damai, Balikpapan Utara.

Diketahui Korban dan AH sudah menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan. Akan tetapi orang tua korban merasa tidak terima karena pelaku meninggalkan anaknya dalam kondisi hamil.

“Benar, kami sudah amankan pelaku,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskim Polres Bontang IPTU Asriadi.

Lebih lanjut, IPTU Asriadi menjelaskan pelaku sebelumnya sudah pernah mendekam di penjara dalam kasus yang sama. Dan di tahan selama tiga tahun delapan bulan.

“Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama,” bebernya.

Terhadap pelaku, polisi memberikan ancaman hukuman pidana yang sesuai dengan pasal 81 ayat 2 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

  • Bagikan