Tersangkut Kasus Narkoba, Warga Bontang Barat Terpaksa Lebaran di Penjara

  • Bagikan
Tersangka Kasus Narkoba (istimewa)

BONTANG – Warga Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang, terpaksa harus lebaran di penjara. AH (53) tahun terciduk petugas Polres Bontang, memiliki Narkotika jenis sabu.

AH dibekuk Polisi  saat hendak bepergian, dari rumah domisilinya di Jalan Lumba Lumba I RT 27 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (4/5/2021) malam.

AH memang telah menjadi target operasi dari polisi. Saat dibekuk, petugas langsung menggeledah AH. Saat digeledah, AH justru membuat gelagat yang mencurigakan. Ia membuang sebuah topi ke lantai,

Gelagat itu, diketahui oleh polisi. Setelah diperiksa, polisi mendapati barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram. Barang itu, ditemukan di dalam topi yang dilempat oleh AH.

Selain sabu, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 400.000.

Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, menerangkan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang merasa terganggu lingkungannya sering dijadikan area transaksi Narkoba.

“Jadi setelah menerima informasi tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap pemilik 6 bungkus sabu itu,” kata Muh Rakib Rais.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Pengembangan dan Proses Penyidikan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal
114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*/pol.bontang/redaksi)

  • Bagikan