Terlibat dalam Paguyuban Pelestarian Benda Pusaka, Nasrullah Justru Digeser dari Jabatannya

  • Bagikan
Mantan Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah (Romi)

BONTANG – Belum sepekan lamanya, posisi komisioner Bawaslu Bontang berubah tiba-tiba. Padahal Nasrullah yang sebelumnya memegang jabatan ketua, belum habis periodenya. 2018-2023.

Kini, Aldy Artrian yang sebelumnya menjabat sebagai Kordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, naik tahta menggantikan ketua lama.

Penunjukan Aldy disepakati dalam Rapat Pleno yang dihadiri tiga pimpinan Bawaslu Kota Bontang, menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 107/KP.08.03/K.KI/7/2021 tertanggal 8 Juli 2021.

Surat tersebut perihal Instruksi Melaksanakan Putusan Sanksi. Rapat pleno dilaksanakan Selasa (13/7/21) siang di Kantor Bawaslu Bontang.

Usut punya usut, rupanya manajemen pengawas penyelenggara kontestasi politik cabang Bontang ini, sedang ada masalah.

Ada dua anggota yang mendapat ‘surat cinta’ dari Bawaslu Kaltim, karena diduga telah mendua. Selain Nasrullah, juga ada Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Agus Susanto.

Bedanya, Nasrullah dihukum berat, Agus Susanto disanksi sedang. Begitu kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar.

“Kita ingin membuktikan bahwa kalau menjadi anggota bawaslu, harus netral dan terlihat netral, ” kata Saipul, dihubungi awak media, melalui sambungan telepon, Jumat (16/07/2021).

Kata Saipul, Nasrullah dihukum berat karena diduga melanggar aturan yang ada. Dia terlibat menjadi ketua di salah satu Paguyuban Jawa. Paguyuban itu diketahui merupakan organisasi, yang orang-orang di dalamnya hobi melestarikan pusaka, atau senjata bahula.

Tapi kata Saipul, itu justru bahaya untuk badan yang mengharuskan independensi dan integritas dalam bekerja.

“Bisa saja didalamnya ada orang-orang politik, pejabat tertentu, kan kasian Bawaslu-nya, ” tegasnya.

Sementara Agus Susanto, ketahuan terlibat lagi dalam struktur penting di media massa. Ia menjadi pimpinan redaksi di salah satu media online yang namanya sudah melanglang buana.

Kata Saipul, sejak awal menjabat Agus memang memiliki latar belakang media. Namun, karena sudah menjadi komisioner Bawaslu, maka jabatan itu ditanggalkan olehnya.

“Tapi di Bulan Juli lalu, namanya muncul lagi di salah satu media. Makanya langsung kita klarifikasi, ” urai Saipul.

Sebenarnya, lanjut Saipul, yang lebih berbahaya, adalah orang yang menjabat sebagai media, dibanding ikut dalam organisasi terbuka. Namun, ada pertimbangan lain mengapa sanksi keduanya berbeda.

“Pertimbangan lain, kita ingin membuktikan bahwa kalau menjadi anggota Bawaslu, harus netral dan terlihat netral. Kita tidak ingin mendua. Apalagi ketua ini simbol lembaga. Maka posisi ketua dipegang oleh ormas tertentu, walaupun sebentar. Sekitar hanya dua mingguan dia menjabat, ” terangnya.

Terakhir, ia ingin menegaskan pergantian ketua ini, murni karena aturan. Tak ada subjektivitas atau tendensius semata.

“Independen dan netral itu, dalam artian harus include dengan perilaku dan sikap. Itu yang ingin kita tunjukkan, ” tandasnya.

Di tempat terpisah, Mantan Ketua Bawaslu, Nasrullah mengaku sudah ikhlas dengan konsekuensi yang diterimanya. Walaupun sebenarnya, jabatannya di paguyuban, sudah ditanggalkan buru-buru, setelah tau dia sedang berbenturan dengan aturan di Bawaslu.

Bahkan ia mengaku belum sempat memegang Surat Keputusan. Pasalnya, saat peresmian tanggal Satu Juni, dalam surat keputusan Ketua Paguyuban, justru di berikan kepada orang lain, pertanggal 20 Juni 2021 lalu.  Artinya Meskipun Nasrullah telah dikukuhkan oleh Ketua DPP Ikapakarti Kaltim Rusmadi Wongso.  Namun yang ditetapkan sebagai Ketua  ternyata adalah Kyai Munib. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan (SK) yang diterbitkan secara resmi oleh Ikapakarti Bontang.

“Ya tapi saya sudah ikhlas, insyaallah semuanya diganti yang kuasa,” ucapnya.

Sementara itu, Agus Susanto dihubungi awak media, membenarkan adanya teguran itu. Namun, ia menilai jabatannya dalam media tersebut, merupakan pimpinan redaksi non aktif.

“Posisinya non aktif, dan perusahaan hanya membuat persyaratan untuk bekerja penuh waktu di Bawaslu. Toh dapat izin perusahaan,” lanjutnya. (*)

*Kalimat dalam Berita ini telah disunting oleh pihak Redaksi*  

  • Bagikan