Terkait Turunan UU Cipta Kerja, DPRD Kota Bontang Segera Inventarisir Perda dan Perwali

  • Bagikan
Ma'ruf Effendi, Anggota DPRD Kota Bontang

BONTANG – Inventarisir sejumlah peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) akan segera dibahas oleh DPRD Kota Bontang, hal tersebut berkaitan dengan pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendy dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Ciptaker. Terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

“Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri sudah diterima tiga hari yang lalu, perihal inventarisir Perda dan Perwali soal UU Cipta Kerja,” kata Ma’ruf saat ditemui awak media, Senin (15/03/3021).

Selanjutnya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan segera melakukan pertemuan yang minggu depan bersama tim bagian hukum Pemkot Bontang. Nantinya, rapat tersebut akan membahas tentang Perda dan Perwali yang akan diinventarisir dan disesuaikan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Insha Allah senin depan akan dilakuan rapat dengan bagian hukum pemkot. Kami juga telah mengusulkan agenda ini ke paripurna perihal perubahan agenda yang akan dilakukan di bulan Maret,” sambungnya.

Ditambahkan lagi bahwa pihaknya saat ini terus mengkaji tentang Perda dan Perwali yang nantinya akan masuk dalam pembahasan pada saat rapat.

“Tunggu saja nanti. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan bagian hukum pemkot dan beberapa pihak terkait hal ini,” tutupnya.(004/redaksi)

  • Bagikan