Terkait Perda Alihdaya, Dewan Tunggu Keputusan Pusat, Turunan dari UU Ciptakerja

  • Bagikan

BONTANG – Untuk mencegah adanya praktek “orang dalam”, dalam perekrutan tenaga kerja, di Bontang, Pemkot akan kembali mengkaji Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

Perda itu mengatur kewajiban perusahaan mengakomodir minimal 75 persen tenaga kerja lokal dari total jumlah pekerja yang dibutuhkan.

Anggota DPRD Kota Bontang Ma’ruf Effendi menerangkan, kini pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“DPRD sekarang sedang menunggu turunan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Alihdaya, sesuai dengan UU Ciptakan Kerja No 11 Tahun 2020,” kata Ma’ruf Effendi ditemui di Kantor DPRD Bontang, Kamis (25/02/2021)

Secara Prinsipnya Peraturan Daerah yang akan disusun tentunya harus menunggu, peraturan pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja,

“Kalau tidak maka belum bisa melakukan melakukan perubahan perda,” lanjutnya.

Senada dengan Ma’ruf, Kepala Bidang Hubungan Industrial,Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Saifullah, mengatakan UU Cipta kerja sekarang, akan menjadi poros terbentuknya Peraturan Daerah itu. Pasalnya pusat sudah merencanakan PP turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

“PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sedang di bahas di Pemerintah Pusat,” terangnya.

Pun begitu pihaknya berharap agar legislatif, bisa merampungkan perda tersebut. Tujuannya, agar pihak Disnaker bisa segera melakukan upaya sosialisasi kepada perusahaan, terkait perubahan yang ada. (Qy)

  • Bagikan