TERBONGKAR, Aktor Video Syur Berdurasi 19 Detik. Gisel-Michael Tersangka

  • Bagikan

JAKARTA – Terbongkarnya aktor dibalik video mesum berdurasi 19 detik oleh pihak penyidik Kepolisian Metro Jaya, menurut Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Gisella Anastasia tidak bisa dipidana, jika video tersebut untuk konsumsi pribadi, dan tidak untuk hendak di viralkan ke publik.

“Perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” demikian keterangan resmi ICJR, Selasa (29/12/20).

ICJR menilai, ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara, terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.

Untuk itu, ICJR meminta, penyidik Polda Metro Jaya agar fokus kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” ucapnya.

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Sebelum menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, polisi telah menetapkan PP dan MN, sebagai tersangka. Kedua tersangka ini diamankan polisi di dua tempat terpisah.

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.

Sementara itu, Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Mengungkapkan, Gisel Sengaja mengirim video mesum yang diperankan olehnya ke Michael. Hal tersebut diketahui saat di lakukan pemeriksaan kepada Gisel, sejumlah saksi dan alat bukti.

“Kalau konteks untuk kepentingan pribadi kan enggak mungkin tersebar. Apalagi dia juga mengirimkan video itu ke cowonya,” kata Yusri Yunus kepada VOI, Jakarta, Selasa, (29/12/20)

Menurut Yusri Gisel mengirim video itu tak lama setelah melakukan perekaman. “Jadi dia ngirim video itu ke cowoknya lewat airdrop. Jadi itu sudah tidak lagi untuk kepentingan pribadi kan karena sudah disebar ke cowo itu,” ujar Yusri.

Dengan demikian, kata Yusri, Michael juga ikut dijadikan sebagai tersangka. Apalagi, Michael tidak langsung menghapus video mesum itu.

“Kenapa cowoknya juga kita jadikan tersangka? Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan,” kata Yusri.

Adapun Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video mesum, Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1 persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2 kekerasan seksual;

3 masturbasi atau onani;

4 ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5 alat kelamin; atau

6 pornografi anak

  • Bagikan