Takbir Keliling Ditiadakan, Dandim Bontang Menyarankan Takbir di Masjid dan Mushola

  • Bagikan
Dandim 0908/Bontang Letkol Arh Choirul Huda

BONTANG – Perayaan takbir keliling dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H resmi dilarang. Hal tersebut dikarenakan terbitnya surat edaran satgas COVID-19 No. 7 Tahun 2021.

Dandim 0908/Bontang Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, bahwa ini langkah yang sudah mutlak, jadi seluruh masyarakat kota Bontang harus menaati larangan tersebut.

“Kita larang, karena takbir keliling ini pasti akan menimbulkan kerumunan yang padat, dan berpotensi akan terjadi lokasi Penularan covid-19,” kata Choirul Huda.

Selanjutnya pihaknya juga memberikan alternatif dalam mengumandangkan gema takbir di masjid dan mushola masing-masing.

“Meski di masjid/mushola pembatasan kerumunan tetap hanya 50 persen,” lanjutnya.

Nantinya saat malam Idul Fitri akan ada pemantauan dan patroli bersama aparat gabungan TNI/Polri, untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berkerumun ataupun menggelar takbir keliling.

“Jika didapati ada yang melanggar, petugas meberikan pemahaman dan meminta untuk dihentikan,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan