Tak Seheboh Dramanya, Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

  • Bagikan

JAKARTA – Kasus terdakwa Djoko Tjandra sempat menghebohkan jagad maya, disebabkan banyak melibatkan para petinggi di negeri ini. Namun vonis yang diputuskan ternyata tidak menghebohkan sama sekali. Djoko Tjandra akhirnya divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun Penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Sirait di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/20).

Eks buronan kasus cass Bank Bali yang bernama Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanju.

Hakim mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis Djoko Tjandra. Hakim juga menilai tindakannya sangat berbahaya sebab melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.

Sementara ha yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tidak hanya itu faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis tersebut.

Dalam hal ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum selama dua tahun penjara dalam perkara ini. “Kami nilai bersalah sebab terbukti bersalah dengan menyuruh melakukan tindak pidana dengan memalsukan surat secara berlanjut.”

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah dengan menyuruh melakukan tindak pidana dengan memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

  • Bagikan