Sosialisasikan Perda Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Safuad Ajak Warga Kenali Hak Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

KUTAI TIMUR – Melibatkan dua narasumber, Lasarindo, SP,MP dan Rosdianto, S.P,i,M.SI serta warga desa sebagai peserta, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Safuad menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Agenda ini dilangsungkan di RT 14, Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Minggu (05/09/2021).

Legislator asal Daerah Pemilihan Berau, Kutai Timur, dan Bontang ini menjelaskan, agenda Sospernya ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat terkait aturan yang menjamin perlindungan, serta pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, agar tak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap mereka.

Safuad yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Kaltim ini menjelaskan bahwa persamaan hak untuk seluruh warga negara Indonesia bahkan sudah dijelaskan dalam UUD 1945.

Sementara untuk di Kalimantan Timur sendiri, khususnya sudah ditegaskan melalui Peraturan Daerah No.1 Tahun 2018 Terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Diterangkannya, selain masyarakat perlu tahu tentang ruang lingkup perda ini, mereka juga wajib faham mengenai hak-hak penyandang disabilitas, seperti hak untuk hidup, bebas stigma, bebas diskriminasi, tentang penelantaran dan penyiksaan, pelayanan publik, hak politik, perlindungan hukum dan lain-lain.

Tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sejauh ini tak bisa dipungkiri memang masih seringkali diabaikan. Perlakuan diskriminatif kerap kali terlihat. Untuk itu diperlukan dorongan kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat, dan yang utama memperkenalkan produk-produk hukum terkait hal tersebut. (*)

  • Bagikan