SK Pansel Diserahkan, Pemilihan Calon Komisioner Kaltim Sebentar Lagi

  • Bagikan

SAMARINDA – Meskipun molor dari waktu yang ditentukan, akhirnya Tim Seleksi (Timsel) Calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim terbentuk dan akan secepatnya menetapkan struktur siapa akan menjadi ketua Timsel.

Komisi I DPRD Kaltim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pansel yang terpilih, di ruang rapat gedung E DRPD Provinsi Kaltim, Selasa (07/09/2021).

Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut beragendakan penyerahan surat keputusan panitia seleksi KPID Kalimantan Timur, sekaligus memberikan pengarahan kepada Pansel yang terpilih.

“Penyerahan SK saja sekaligus pengarahan,” ungkap Jahidin saat diwawancara awak media.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Tentang penyiaran bahwa sebelum masa periode sebelumnya habis, maka diadakan seleksi masa periode 6 bulan sebelumnya. Menurutnya, hal itu masih bisa di lakukan sebelum Januari mendatang.

“Kan undang-undang bicara soal masa berlakunya,insyaallah masih sempat,” tegasnya.

Lebih lanjut, bahwa untuk panitia seleksi yang sudah ditetapkan agar bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku dan memaksimalkan waktu yang ada agar tahapan-tahapan sesuai dengan jadwal nantinya.

“Mereka kita tunjuk kan bertanggung jawab masing-masing, harapannya maunya yang terbaik,” ungkapnya

Hal lain dijelaskan oleh salah satu  panatia seleksi yang terpilih, M Faizal bahwa Timsel yang terbentuk ini, setelah pengarahan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kaltim, mereka yang terpilih akan rapat terlebih dahulu untuk menentukan struktur kerja sekaligus akan mempelajari lebih detail untuk menetapkan tahapan-tahapan seleksi.

“Kami buat struktur dulu dan schedule time, setelah itu kita pelajari tadi apa yang di sampaikan tentang kisi-kisi pelaksanaan tim pansel,” ucapnya

Menurutnya, pihaknya akan membuat target kerja seleksi sesuai aturan berlaku, selain itu juga agar tidak terjadi kekosongan 27 Januari 2022 agar peserta bisa mencukupi 21 atau lebih karena yang diatur tidak boleh kurang dari 3 kali komisioner.

Pansel pun mengejar target agar tidak terjadi kekosongan masa jabatan. (*)

Penulis: RisalEditor: Redaksi
  • Bagikan