Sengketa Masjid Al-Ikhlas, Pemkot Sarankan Ikuti Putusan MA

  • Bagikan
Walikota Bontang, Basri Rase, S.IP

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melakukan panggilan resmi kepada kedua belah pihak yang bersengketa di tanah bangunan Masjid Al-Ikhlas.

Walikota Bontang Basri Rase menegaskan bahwa pemerintah hanya bertindak sebagai mediator.

Pihaknya juga telah berkoordinasi terkait jalan yang ditutup untuk dibuka kembali.

“Sudah dibuka. Saat pertemuan dengan pihak yang mengaku ahli waris, saya minta untuk dibuka agar akses masyarakat bisa mudah beraktivitas,” kata Basri ditemui usai menghadiri Rapat Bersama DPRD Bontang, Senin (17/5/2021).

Selanjutnya jika masih ada penutupan jalan, Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas.

“Jika tidak di indahkan maka akan ada surat teguran yang di keluarkan, sampai pada akhirnya menindak dan membawa perkara ini kembali penyelesaian hukum,” sambungnya.

Solusi pun diberikan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Basri menawarkan agar pihak ahli waris mengikhlaskan masjid tersebut untuk dikelola oleh Muhamadiyah.

Hal itu juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Lahan bangunan Masjid tersebut, telah dimenangkan oleh Muhammadiyah. Maka dari itu pemerintah sangat menghargai segala bentuk putusan yang sudah dihasilkan.

“Karena pemkot bukan aparat penegak hukum, melainkan hanya sebagai fasilitasi dalam mediasi. Sudah jelas kok hasil putusan dimenangkan Muhamadiyah jadi biarkan mereka mengelola masjid tersebut,” tutupnya.


Penulis : Muhammad Faridzul Rifqi

  • Bagikan