Sebut Penundaan Tol Balsam Terkait Pemintaan Ganti Rugi Lebih Dari Warga, Korban Jalan Tol Balsam Sebut Wagub Kaltim Ngawur

  • Bagikan

SAMARINDA – Warga korban pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) geram atas pernyataan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi terkait ganti rugi lahan milik mereka.

Korban jalan Tol Balsam Seksi 1 (satu) dan seksi 5 (lima) menyebutkan apa yang disampaikan Wakil Gubernur Kaltim bahwa penundaan peresmian jalan Tol Balsam disebabkan karena warga menuntut ganti rugi lebih merupakan hal yang tak mendasar.

“Kami warga korban Jalan Tol  yang sudah berjuang sekian tahun untuk mendapatkan ganti rugi hak kami, kembali di jadikan alasan penundaan peresmian. Alasan Wagub tidak mendasar, dan mencederai rasa keadilan,” tulis perwakilan warga melalui siaran persnya.

Penasehat hukum warga korban Jalan Tol Balsam seksi 1 ( satu) Pangeran dan Penasehat Hukum warga Korban Tol Seksi 5 ( lima) Yesaya, kembali mengingatkan pemerintah untuk fokus menyelesaikan masalah mereka, bukan justru memperpanjang persoalan tersebut.

“Jangan sampai hal ini akan menjadi panjang dan berujung gelombang penolakan dan penutupan ruas jalan Tol lebih besar,” kata Pangeran.

Dijelaskan pihak warga bahwa selama ini mereka tidak pernah menuntut lebih terkait hak ganti rugi atas lahan yang masuk di raw jalan, dan di peruntukan untuk pembangunan jalan tol. Sedangkan untuk besaran nominal ganti rugi hak warga, pemerintah sendiri yang menetapkan, bukan warga yang menetapkan.

Warga berpendapat jika mengacu pada peraturan yang berlaku, maka saat ini pemerintah sudah menelantarkan hak warganya yang semestinya bukan lagi di bahas menjelang peresmian ini saat ini.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan rumitnya mekanisme antar instansi pemerintah yang membuat persoalan ini tak kunjung selesai. Hasil dari kerumitan tersebut berujung sampai saat pihak pengadilan belum juga memberikan hak warga.

“UU Nomor 2 tahun 2012 telah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional ( PSN) di lakukan pada saat penetapan lokasi( Penlok) bukan pada saat menjelang peresmian” jelas Pengeran.

Sementara itu penasehat Hukum warga Korban Tol Seksi 5 ( lima) Yesaya Rohy menjelaskan bahwa selama dirinya mendampingi warga korban jalan tol seksi 5 (lima) tidak pernah ada itikad baik pemerintah untuk turun langsung mencari tahu duduk persoalan ini.

” Ini kok tiba-tiba muncul pernyataan seperti ini, kembali saya menegaskan, saat ini kuncinya ada di BPN,” kata Yesaya.

Dirinya melanjutkan bahwa permasalah bukan di warga, melainkan pada oknum satgas  yang melakukan verifikasi data dengan tidak cermat. Menurutnya, jika sejak awal pihak BPN teliti dan cermat maka kekisruhan seperti saat ini tidak akan terjadi.

“Dan tidak ada BPN melakukan konsinyasi karena warga terima apa adanya, warga jelas keberadaannya tidak ada sengketa di pengadilan,” tegasnya.

Yesaya menyebut bahwa selama ini mereka berusaha dihadapkan pada berbagai isu namun semua berakhir terang.  Seperti isu yg beredar bermasalah dengan  Kodam, tapi dengan Kodam sudah selesai sejak tahun 2006 lalu.

“Tiba- tiba muncul Salim Lays tahun 2017  mengklaim bahwa ada tanahnya namun faktanya wilayah berbeda, jika Salim Lays mempunyai dasar yang kuat maka silahkan gugat dan kita selesaikan secara hukum, jangan pemerintah mengarahkan kami untuk menggugat. Inilah situasi yang sebenarnya yang di hadapi warga saat ini,” terang Yesaya Rohy.

Selanjutnya, warga berharap kepada pemerintah untuk meredam situasi di lapangan. Selain itu meminta Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi untuk mencabut, dan mengklarifikasi pernyataannya di media beberapa waktu lalu.

“Hal ini demi kebaikan dan kenyamanan kita semua,” tutup Yesaya. (*)

Penulis: RisalEditor: Redaksi
  • Bagikan