Sah, Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan HRS, Status Tetap Tersangka

  • Bagikan

AKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan Habib Rizieq Syihab (HRS) terkait penetapan tersangka dalam kasus hasutan kerumunan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa status tersangka dan penahanan HRS tetap sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polisi terkait kerumunan dirumah HRS di jalan petamburan, Jakarta Pusat, adalah Sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyIdikan sudah sesuai aturan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan ahli, dan alat bukti yang ada, maka hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan alat bukti yang sah. Oleh karenanya permohonan pemohon tidak beralasan sama sekali. Menurut hukum dan harus ditolak,” ucap hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Sayuti ketika membaca putusan, Selasa (12/1/21).

Hakim juga menyoroti terkait HRS yang tidak hadir dipanggil dua kali oleh Polda Metro Jaya. Namun dua kali pemanggilan tersebut tetap tidak hadir juga. Terkait hal tersebut maka hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh Polisi sah,” ujar hakim Sayuti.

Hakim Sayuti juga menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus HRS telah mendapat penetapan dari pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang berlaku.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2020. Menimbang alat bukti diatas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” pungkas hakim tunggal Sayuti. (HT)

  • Bagikan