Sabtu-Minggu Warga Bontang Tak Boleh Keluar Rumah, Pemilik Usaha Wajib Tutup

  • Bagikan

BONTANG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bontang keluarkan Surat Edaran perihal pembatasan kegiatan masyarakat di akhir pekan. Hal tersebut dalam rangka upaya pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Bontang.

Surat Edaran bernomor 188.65/174/DINKES/2021 tersebut juga merupakan tindak lanjut dari adanya intruksi Gubernur Kaltim tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 2019 di Kaltim.

Melalui surat edaran tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan agar seluruh masyarakat Kota Bontang untuk tidak berkativitas diluar rumah pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Termasuk seluruh pelaku usaha di semua jenis dan bidang, diwajibkan untuk menutup usahaya

Meski demikian, Satgas memberikan pengecualian bagi pelayanan kesehatan, pengamanan dan pengendalian yang dilaksanakan instansi terkait, industri objek vitas, keamanan di instansi maupun perusahaan, kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup serta pernikahan yang sebelumnya telah didaftarkan sebelum surat edaran tersebut dibuat.

Selain itu, melalui Dinas Perhubungan, akan dilakukan penutupan dan pengetatan jalur masuk Kota Bontang. Selain itu, mulai dari tingkat Kecamatan hingga RT pun dilibatkan dalam rangka penegakan aturan ini dengan diwajibkan mengaktifkan posko Satgas, mulai dari tingkat Kecamatan hingga RT.

Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2020 serta peraturan perundang-undangan lainnya bagi masyarakat yang masih nekat untuk melanggar isi Surat Edaran tersebut.(Red)

  • Bagikan