Riuh Soal Penggunaan Pelabuhan Umum Loktuan Sebagai Tempat Melintasnya Batubara Di Bontang, Komisi III “Keukeuh” menolak

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Bontang (Selasa, 23/02/2021) foto: Supri jurnaltoday.id

BONTANG – Rencana penggunaan Pelabuhan Umum (Pelum) Loktuan Kota Taman. Untuk pengapalan batubara, mendapat reaksi dari anggota Legislatif. Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Selasa (23/2/2021).

Dalam RDP jelas disampaikan oleh Ketua Komisi III, bahwa dirinya bersama rekan sejawatnya menolak wacana itu. Pemberian dampak yang bakal ditimbulkan dan itu bukan pelabuhan khusus untuk Batubara.

“Sebagai wakil Rakyat, tentu kita tidak ingin mendapat sorotan dari masyarakat (Loktuan) yang akan dilalui aktivitas itu nantinya,” ujar Amir Tosina.

Dilanjutkannya, meskipun statemen Dishub tentanng regulasi pelabuhan sudah sesuai peruntukannya. Tapi menurutnya, DPRD masih harus memintai keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan, lingkungan hidup yang berdampak dampak serta perwakilan masyarakat sekitar.

“Kita akan panggil dulu KSOP, Syahbandar dan Pelindo soal peruntukan Pelabuhan, serta Lingkungan Hidup (LH) atas dampak Batubara pada lingkungan,” tegas Politisi Gerindra.

Kencang, penolakan senada yang dilayangkan oleh Faisal. Politisi Nasdem ini bilang, ” Saya pribadi selaku masyarakat yang tinggal didaerah situ (pelabuhan Loktuan), bersama masyarakat yang ada disekitar situ. Tentu akan merasakan dampaknya.”

” Cukuplah sudah Amoniak yang kami hirup setiap harinya, jangan lagi ditambah dengan Batubara,” harap Faisal.

Sementara dari Kepala Dishub yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum menjelaskan, bahwa wacana itu timbul sebagai bentuk usulan pemanfaatan Pelabuhan Umum (Pelum). Karena keberadaan Pelum Bontang merupakan satu-satunya pelabuhan milik Pemerintah Kota (Pemkot).

” Poin keunggulan pelabuhan umum Bontang adalah PAD,” tutur Welly.

“Nah peluang Batubara ini kenapa tidak kita usulkan. Karena CPO, kernel dan pupuk bisa. Termasuk barang berbahaya seperti bahan peledak (handak) juga bisa lewat pelabuhan umum,” jelasnya.

Lebih jauh Welly Sakius menjelaskan, proses pelaksanaan wacana itu pun. Akan melalui regulasi yang jelas, seperti persiapannya alat timbangan oleh perusahaan, untuk mengukur kapasitas truk angkut yang memuat batubara. Tidak boleh melebihi kapasitas jalan kelas III, yakni 8 ton.

“Tak hanya itu, kita juga akan mewajibkan agar truk pengangkut batubara akan ditutupnya dengan terpal,” lanjutnya. (pri)

  • Bagikan