Retribusi Pajak Sampah Rumah Tangga Ingin Diaktifkan Lagi, Ma’ruf Kurang Setuju

  • Bagikan
Ma'ruf Efendi, Anggota DPRD Kota Bontang

BONTANG – Rencana diaktifkannya kembali retribusi pajak sampah rumah tangga sudah tertuang dalam Perda Kota Bontang Nomor 7 tahun 2009. Kebijakan itu Digadang-gadang, akan berdampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2018 silam, kebijakan tersebut sempat berjalan. Namun, dihentikan karena dinilai mekanisme kebijakannya kurang tepat untuk dilakukan kepada masyarakat Bontang. Tahun ini, dinas terkait akan melakukan pengkajian ulang terkait kebijakan tersebut.

Anggota DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy kurang bersepakat terkait adanya penarikan retribusi sampah rumah tangga.

Pasalnya di tengah pandemi covid-19 saat ini jangan lagi menambah beban masyarakat terhadap retribusi tersebut. Terus warga setiap Rukun Tetangga (RT) sudah menjalankan iuran keamanan dan pengangkutan sampah di wilayah tempat tinggal mereka.

“Secara pribadi saya masih kurang bersepakat, karena harus mempertimbangkan penyesuian terlebih dahulu agar tidak menambah lagi penarikan pajak dari sampah,” katanya, saat ditemui awak media di kantor DPRD Bontang, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, penarikan iuran keamanan dan sampah di setiap RT sudah cukup, sehingga tidak seharusnya ada penarikan lain yang membebankan masyarakat.

“Iuran setiap RT sudah lebih dari cukup dan ketika mau mengaktifkannya kembali harus mempertimbangkan aspek kemampuan masyarakat,” tutupnya. (004/redaksi)

  • Bagikan