Rapor Merah Pada Dies Natalis ke-59 Tahun Universitas Mulawarman

  • Bagikan

SAMARINDA – Universitas Mulawarman (UNMUL) tengah berbahagia di bulan September. Tepatnya, Senin (27/09/2021) kemarin, Universitas tertua di Kalimantan Timur ini merayakan hari lahirnya yang ke-59 tahun.

Dilansir dari detik.com, 14 Fakultas dengan total jumlah mahasiswa terbanyak di Kalimantan ini, di tahun 2021 menempati peringkat ke-35 versi Webometrics.

Menginjak usia setengah abad lebih, seperti halnya perguruan tinggi lainnya di Indonesia, kampus yang mengambil nama dari raja termasyhur di kerajaan Kutai ini, masih menyimpan berbagai persoalan.

Hal itu kemudian yang menjadi respon dari salah satu lembaga mahasiswa tingkat Fakultas, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (BEM FISIP UNMUL).

Dalam rilis yang dibuat BEM FISIP UNMUL, setidaknya ada lima persoalan yang menjadi sorotan mereka pada Dies Natalis kali ini. Hal itu sebagai bahan refleksi, serta evaluasi bagi kampus yang berdiri pada tanggan 27 September 1962 ini.

Dirangkum dalam rilis yang diberi judul ‘Rapor Merah 59 Tahun Universitas Mulawarman’, berikut lima masalah disertai dengan penjelasan dari BEM FISIP UNMUL.

1. Lambatnya pelayanan informasi publik di Universitas Mulawarman.

Presiden BEM FISIP, Ikzan Nopardi pada tanggal 05 Juli 2021 mengirimkan surat permohonan informasi mengenai salinan laporan pagu anggaran Unmul 2019, 2020, dan 2021.

Laporan keuangan 2019 dan 2020, realisasi anggaran Unmul tahun 2020, dan laporan penggunaan dana hibah Islamic Development Bank kepada Rektor yang diterima oleh pihak PPID Unmul. Namun, surat permohonan informasi tersebut tidak ditanggapi oleh Rektor.

Sehingga, pada tanggal 22 Juli 2021 kembali mengirimkan surat keberatan kepada rektor yang diterima oleh pihak PPID Unmul, namun baru mendapat jawaban dan mengirimkan informasi tersebut di tanggal 12 September 2021.

Hal ini menunjukkan bahwa Universitas Mulawarman sebagai kampus terbesar di Kalimantan dan Badan Publik masih kurang responsif dalam pelayanan informasi publik dan tidak megimplementasi secara baik UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

2. Transparansi Uang Kuliah Tunggal dan Unit Cost Perkuliahan

Pada saat pandemi, mahasiswa menjalani proses belajar mengajar secara daring. Mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus seperti ruang kelas, listrik, dan biaya lamgsung dan tidak langsung lainnya.

Disaat yang sama, mahasiswa dituntut membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tetap sama sebelum pembelajaran konvensional. Padahal, sudah sangat jelas UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan bahwa UKT harus sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Sehingga, wajib bagi kampus untuk mentransparansikan penggunaan Uang Kuliah Tunggal mahasiswa dan unit cost perkuliahan.

 

3. Bentuk Regulasi atau Peraturan Kekerasan Seksual di Universitas Mulawarman

Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan ada sebanyak 11.105 kasus kekerasan dengan persentasi sebanyak 75%. Pada ranah publik dan komunitas, kekeraasan pada perempuan tercatat ada 3.602 kasus dengan persentase 58% yang merupakan kekerasan seksual.

Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi di kampus.

4. Bentuk Pusat Layanan Kesehatan Mental

Pembelajaran secara daring membuat seluruh civitas akademika harus beradaptasi dengan kondisi pandemi tanpa terkecuali mahasiswa. Berbagai keluhan dirasakan mahasiswa, mulai dari tugas yang banyak, perubahan jadwal kuliah yang mendadak, hingga persoalan kuota mahasiswa.

Penelitian Psikologi Unmul pernah memberikan keterangan bahwa mahasiswa mengalami stress akademik. Terbanyak ada di kategori sedang yaitu 39,2%. Disusul dengan stress akademik kategori tinggi sebesar 27%, dan kategori rendah sebanyak 21%. Sementara itu, kategori sangat tinggi berjumlah 6,9% dan sangat rendah 5,4%.

Kondisi ini menujukkan bahwa mahasiswa mengalami stress akademik selama melaksanakan kuliah daring. Mahasiswa berusia 20 tahun ditemukan paling banyak mengalami stress akademik.

Berdasarkan hal diatas, perlu bagi pihak universitas membentuk unit atau pusat layanan kesehatan mental untuk memberikan layanan terbaik.

5. Percepatan Vaksinasi Mahasiswa

Vaksinasi mahasiswa menjadi indikator utama dalam menghadapi pembelajaran secara luring. Oleh karena itu, prioritas vaksinasi harus lebih kepada civitas akademika.

Percepatan ini tujuannya untuk menciptakan herd immunity. Perlu untuk rektor mengupayakan itu semua.

Berdasarkan hal diatas, maka BEM FISIP UNMUL menilai 59 tahun Universitas Mulawarman masih banyak problematika yang harus diselesaikan untuk menuju kampus Unmul yang lebih baik.

  • Bagikan