PUTRI Kaltim Sambut Baik Kegiatan Coaching Clinic Pelayanan Perizinan Sektor Pariwisata

  • Bagikan
Jajaran Putri Kaltim, Berfoto dengan DPC Putri Bontang (Romi)

SAMARINDA – Ketua Persatuan Usaha Taman Rekreasi ( PUTRI) Kalimantan Timur menyambut baik adanya pelatihan Coaching Clinic Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) secara Online Single Submission (OSS).

Kegiatan itu digelar di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Rabu (28/04/2021) kemarin. Coaching Clinic ini dilaksanakan agar pelaku usaha parekraf di Kaltim dapat memperoleh informasi terkait peraturan izin usaha pariwisata dan dapat melakukan pengurusan perizinan usaha parekraf melalui OSS secara terperinci.

Ketua Putri Katim, Dian Rosita mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya yang baik untuk mengembangkan sektor pariwisata. Pasalnya saat ini, masih terdapat banyak para pelaku usaha di sektor pariwisata, yang belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

“Tapi belakangan dari PUTRI sendiri, anggota kami sudah memiliki TDUP. Biasanya mereka belum mendapat pengetahuan untuk pengurusan ini. Makanya kami sangat menyambut baik kegiatan ini,” lanjutnya.

Dengan ini, Dian menilai kedepan, sektor pariwisata bisa lebih mudah dipetakan dan terdata. Hal ini tentu akan menunjang pendapatan daerah tiap tahunnya. Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah dalam membangun program pariwisata yang tepat sasaran.

“Pendapatan dari usaha di sektor ini juga bisa terukur dari segi investasi dan Pendapatan,” jelasnya.

Kegiatan itu diikuti, sebanyak 80 (delapan puluh) pelaku usaha parekraf di Kaltim antara lain dari perwakilan : Perwakilan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA), PUTRI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Pelaku usaha hiburan (Karoeke, Kelab Malam, Pub dan Bar), Pelaku ekonomi kreatif (Ekraf).

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, dasar kegiatan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Karenanya Usaha Pariwisata yang meliputi ; Daya tarik wisata, Kawasan pariwisata, Jasa transportasi wisata, Jasa perjalanan wisata, Jasa makanan dan minuman, Penyediaan akomodasi, Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Penyelenggaraan pertemuan, Perjalanan insentif, Konferensi dan pameran, Jasa informasi pariwisata, Jasa konsultasi pariwisata, Jasa pramuwisata, Wisata tirta dan Spa.,
harus memiliki izin usaha.

“Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
melalui OSS,” tandasnya. (Redaksi)

  • Bagikan