PTPN VIII Minta kosongkan Pesantren HRS, FPI Telah Dibubarkan berdasarkan Surat Telegram Kapolri

  • Bagikan

JAKARTA – Pondok Pesantren Agrokulktural Markas Syari’ah yang dibangun oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) yang terletak dilokasi Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat belakangan ini menjadi sorotan disebabkan beredarnya surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang meminta pesantren tersebut dikosongkan dalam waktu 7 hari.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut tertera penegasan agar pengelola pesantren segera mengosongkan area pesantren dimaksud dalam waktu 7 hari sejak surat tersebut dirumah. Jika tidak diindahkan maka pihak PTPN VIII akan melaporkannya ke Polisi dan akan masuk proses hukum.

Dijelaskan dalam surat PTPN VIII dengan nomor : SB/11/6131/XII/2020 tersebut, bahwa Pesantren Agrokultural Markas Syari’ah pendiriannya pada tahun 2013, dan pendiriannya tanpa mengantongi izin dan persetujuan PTPN VIII.

Dapat ditegaskan bahwa pendirian Pesantren tersebut berstatus ilegal, artinya termasuk tindakan pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanpa izin.

Artinya tudingan pihak PTPN VIII bahwa pendiriannya memiliki status ilegal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu merupakan salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, perpu No.51 tahun1960 dan pasal 480 KUHP.

Pernyataan Bubarnya Ormas Front Pembela Islam (FPI)

Beredar pula Surat Telegram (STR) Kapolri Jendral Idham Azis yang menyatakan bahwa beberapa organisasi kemasyarakatan telah dinyatakan secara resmi dibubarkan oleh Pemerintah, termasuk Front Pembela Islam (FPI).

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabintelkam Polri Irjen Polisi Suntana.Dalam surat tersebut tercantum pelarangan ini menyusul keluarnya peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Didalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI, sementara lima yang lainnya adalah Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI). (*)

  • Bagikan