Program Santunan Kematian akan Dilaksanakan Lagi, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar

  • Bagikan
epala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amiluddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Bontang (istimewa)

BONTANG – Sempat dihentikan lantaran tak memiliki payung hukum yang jelas, program santunan kematian bagi masyarakat yang kurang mampu akan kembali dilaksanakan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amiluddin mengatakan, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sedang menggodok regulasi untuk payung hukum dalam pelaksanaan program itu.

“Saat ini sudah proses legalitas untuk santunan kematian itu,” ungkap Amiluddin ditemui wartawan, Jumat (30/7/2021).

Saat ini proses legalitas kebijakan itu, sudah masuk ke bagian hukum. Amiluddin menjelaskan sebelumnya program ini sempat terhenti lantaran dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pembayaran yang bisa dilakukan hanya program yang telah direncanakan.

“Sebelumnya kami sudah konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) awalnya diminta hati-hati, kemudian tidak lama ini BPKP meminta kami membuat surat legalitasnya,” pungkas Amiludin.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, teknis penyaluran santunan kematian tersebut dikoordinir oleh pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang. Untuk program ini, pemerintah menganggarkan Rp1,5 miliar yang akan diambil dari dana tak terduga (DTT). Dalam penyalurannya, ahli waris akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.

“Kami anggarkan sebesar Rp 1,5 M di DTT untuk santunan kematian dan diberikan Rp 3 juta per orang meninggal,” jelasnya.

Selain itu, untuk santunan tersebut masyarakat harus memiliki bebrapa kriteria. Misalnya tergolong dari masyarakat yang tidak mampu.

“Kita juga tidak bisa memberikan tanpa ada legal yang sesuai dengan acuan Kemensos,” ucap Aji.

Tak hanya itu, kebijakan ini tidak termasuk bagi warga yang meninggal karena Covid-19. Pasalnya untuk warga yang meninggal karena Covid-19, memiliki jenisĀ  santunan tersendiri dari provinsi, yaitu sebanyak Rp10 juta.

“Sebenarnya sama saja santunan kematian itu, cuma kalau sudah dapat yang Rp10 juta maka tidak dapat yang Rp3 juta karena tidak boleh dobel,” kata Aji. (*)

 

  • Bagikan