PPKM Mikro Diperketat, Satgas Covid-19 Bontang Batasi Jam Operasional Cafe dan Tempat Makan

  • Bagikan
Penertipan sejumlah tempat makan oleh petugas saat patroli prokes beberapa waktu lalu di Bontang

BONTANG – Tim Satuan Tugas Covid-19 (Satgas) Bontang kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Salah satu point disebutkan jika pelaku usaha cafe dan tempat makan hanya diizinkan untuk menampung pengunjung sebanyak 25 persen.

Wakil ketua Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan aturan tersebut berfungsi untuk mengurai adanya kerumunan serta adanya lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan terjadi.

“Jadi cafe dan tempat makan hanya diperbolehkan menerima pengunjung sampai pukul 20.00 Wita dan selebihnya diharapkan untuk take away saja,” kata Choirul Huda.

Ia pun menjelaskan, jika saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 per tanggal (30/06/2021) di Bontang mencapai 680 orang.

Pasien yang mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit ada 149 orang. Sedangkan 537 orang menjalani isolasi mandiri.

“Memang Bontang saat ini masuk kategori zona orange dengan parameter yang ada, namun info yang terbaru kota ini sudah mendekati zona merah secara keselurahan,” lanjutnya.

Bahkan ia juga menyampaikan jika ketersediaan bet occupancy rate di Bontang kini telah digunakan hingga 83 persen.

“Kondisi kita memang mengkhawatirkan. Makanya perlu antisipasi, untuk itu seluruh masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang telah berlaku” pungkasnya. (*)

  • Bagikan