Polsek Bontang Selatan Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Tanjung Laut Indah

  • Bagikan

BONTANG – Kasus Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang masih terus saja ada. Kali ini Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayahnya, Kamis (21/1/21) malam.

Kali ini melibatkan seorang pria tergolong lanjut usia berinisial SA alias BAN (50) warga Jl.  KS Tubun Gg. Arwana 2 Rt. 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Dengan barang bukti satu bungkusan kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,27 gram.A

AwalnyaPolisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jl. Arwana 2 rt. 17 kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi pesta dan transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bontang Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang di maksud. Begitu di TKP melihat seorang pemuda yang mengaku bernama WAL hendak masuk rumah, setelah ditangkap dan dibawa masuk rumah, Polisi mendapati ada 2 orang laki – laki didalam rumah yang mengaku bernama SA alias BAN dan AS.

Setelah Polisi melakukan pengeledahan badan terhadap ke tiganya dan penggeledahan rumah atau ruangan, Polisi mendapati 1 (satu) bungkusan kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok LA bold warna hitam yang disimpan didalam tas wanita warna hitam motif kembang merah yang diakui milik SA alias BAN.

Selain barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 0,27 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk Nokia warna putih, 1 buah Tas wanita warna hitam motif kembang merah, 9 lembar plastik klip bening, 1 buah alat hisap ( Bong ), 3 buah koraek api gas dan 1 buah bungkus rokok merk LA bold kecil.

Kapolrers Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan pelaku peredaran gelap Narkoba di wilayah Bontang Selatan.

Dari hasil Gelar Perkara dan Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka bernama SA alias BAN sebagai pemilik barang haram dan barang bukti lainnya. Sedangkan terhadap kedua orang lainnya kami kenakan wajib lapor dan sebagai saksi atas kejadian tersebut, jelas Kasubbag Humas.

Saat ini masih kami dalami dan kami mintai keterangan terhadap ketiganya, darimana barang tersebut diperoleh dan sejak kapan menjalani bisnis barang haram ini dijalani, tambahnya.

Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Bontang Selatan untuk proses prngrmbangan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjaratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Red)

  • Bagikan