Pernyataan Blunder Ahok : Bubarkan Pertamina Jika selama saya menjabat merugi

  • Bagikan

JAKARTA – Pernyataan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bikin geger dengan sebuah video yang secara tegas menyatakan siap membubarkan Pertamina jika selama 7 bulan dirinya menjabat Komisaris Utama (Komut) ternyata tidak meraup untung.

Pernyataan Ahok tersebut yang menyebutkan bubarkan Pertamina jika mengalami kerugian, hal ini bentuk tidak paham bahkan termasuk perbuatan maladministrasi.

Laode Ida yang merupakan anggota Ombusdman menyatakan, substansi pernyataan Ahok bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Pernyataan Ahok tersebut, Pertamina akan dibubarkan jika rugi berpotensi maladministrasi. Karena Pertamina dikuasai negara, dan harus dipergunakan seluas -luasnya untuk kepantingan dan kemakmuran publik dan masyarakat luas. Ungkap Laode Ida, jumat (28/8/20)

Laode mengingatkan bahwa Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, khususnya dibidang energi minyak dan gas.

Oleh karenya, keberadaan Pertamina sebagai BUMN adalah untuk menjamin ketersediaan atau cadangan untuk kebutuhan migas (minyak dan gas) nasional bagi seluruh penduduk Indonesia. Ujar Laode.

Saya berpandangan bahwa belum ada satupun badan usaha negara yang lainnya yang dapat secara langsung dan mempu Menggantikan Pertamina. Sehingga ide Ahok untuk membubarkan Pertamina terasa sangat sensitif dan menimbulkan pertanyaan dan praduga yang tidak produktif. Ungkap Laode

Kita patut bersyukur dimana tren bisnis merugi, namun Pertamina masih mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada kartawannya.

Saya menyadari bahwa tdak mungkin ada makhluk yang mumpuni mampu menjadikan bisnis Pertamina meraup keuntungan ditengah musibah Covid 19 yang mengguncang dunia saat ini, namun tidak perlulah memberikan pernyataan kontroversial bikin gaduh dan tidak produktif. Tandas. (PP)

  • Bagikan