Perda Ketenagakerjaan Belum Berjalan Maksimal, Komisi I Panggil Perusahaan Besar Di Bontang

  • Bagikan

JURNALTODAY.ID BONTANG – Komisi I DPRD Bontang kembali memberikan peringatan kepada pihak-pihak perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal, sesuai perda No. 10 Tahun 2008.

Belum maksimalnya penerapan perda itu menjadi alasan Komisi I dalam mengumpulkan semua stakeholder, mulai dari Disnaker Bontang, PT. Pupuk Kaltim, PT. KAN, PT. WIKA, PT. KMI, PT. KPI, PT. KNI dengan Ketua Scaffolder, Ketua Rigger, dan Ketua Serikat Pekerja terkait rekrutmen tenaga kerja.

Pesangon Tak Terbayar, Eks Karyawan PT Kaltim Equator, Ancam Demo

Baca Juga

Hal itu di sampaikan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat 2 Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Kota Bontang, pada Selasa (10/11).

“Saya dengar langsung keluhan tenaga kerja bahwa Pupuk Kaltim sendiri hampir bisa dibilang melakukan sertifikasi dalam penerimaan karyawan,” jelas Irfan.

Akan tetapi, kata Irfan, setiap ada penerimaan, baik itu tenaga TA ataupun proyek. Perusahaan selalu mengutamakan tenaga kerja bersertifikasi. Disinilah dirasa menjadi kelemahan calon tenaga kerja lokal. Buntutnya, perusahaan merekrut pekerja dari luar daerah.

Masalah Ketenagakerjaan Rumit, BW Berikan Solusi

Baca Juga

“Kedepannya, baik Pupuk Kaltim maupun seluruh stakeholder yang di kawasan industri perusahaan tersebut dimohon agar kiranya mengadakan sertifikasi supaya tenaga kerja lokal memiliki daya bersaing,” pintanya.

Politikus Partai PAN itu mengatakan, pertemuan tersebut melahirkan 4 poin kesepakatan. Diantaranya meminta seluruh perusahaan yang ada di Bontang agar memberikan perhatian kepada calon tenaga kerja pemula. Begitupun bagi tenaga kerja yang sudah punya pengalaman namun belum sertifikasi dan yang sertifikasinya sudah tidak berlaku.

Poin kedua adalah memberdayakan tenaga lokal sesuai regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

“Perda tersebut mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 % tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan,” jelasnya.

Selanjutnya yakni meminta Dinas Ketenagakerjaan inten mensosialisasikan Perda nomor 1 Tahun 2009 ke semua stakeholder perusahaan yang ada di kawasan industri Pupuk Kaltim.

Disnaker Bontang Tekankan Perusahaan Untuk Terapkan Perda No. 10 Tahun 2018

Baca Juga

Terakhir, dengan keberadaan PT. KAN di Bontang, Disnaker Bontang diminta untuk konsisten dalam lakukan pengawasan terkait penyerapan tenaga kerja.

“Keempat poin tersebut akan dirundingkan masing-masing perwakilan perusahaan bersama top manajemen,” tutupnya. (*)

  • Bagikan